Medan

Perkim dan Satpol PP Didesak Bertindak Tegas; Pembangunan Gedung di Jalan Metal V Medan Deli Diduga Tak Berizin

Medan, 13 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Metal V, Kelurahan Tanjung mulia, Kecamatan Medan Deli, Lingkungan 28, Kota Medan, kini menjadi sorotan. Bangunan yang terpantau sedang dalam proses pengerjaan intensif tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (11/03/2026), tampak aktivitas konstruksi bangunan bertingkat terus berjalan meskipun di area proyek tidak terlihat adanya papan informasi izin PBG yang seharusnya dipampang secara transparan sebagai bukti legalitas.

Tanggapan Kepala Lingkungan

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan. “Kami selaku Kepala Lingkungan sudah menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut,” ujar Kepling singkat dalam pesan elektroniknya.

Sorotan dan Desakan Kepada Instansi Terkait

Munculnya pernyataan dari Kepling tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski klaim “himbauan” sudah dilayangkan, kenyataan di lapangan menunjukkan proses pembangunan tetap berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda penghentian aktivitas.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satpol PP Kota Medan, segera turun tangan. “Jika memang sudah ada surat himbauan namun pembangunan tetap nekat berjalan, ini jelas-jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Kami mendesak Dinas Perkim untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘tutup mata’ dari oknum pemerintah,” tegas salah satu sumber di lapangan.

Desakan Penertiban

Masyarakat dan awak media mendesak agar:

Dinas Perkim segera mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan jika terbukti melanggar aturan tata ruang.

Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan atau tindakan tegas lainnya terhadap bangunan liar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin PBG proyek miliknya tersebut. Penertiban bangunan tanpa izin sangat penting untuk memastikan penataan kota yang teratur dan menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Diduga Polres Belawan Terima Upeti Gelap Atas Maraknya Judi Tembak Ikan Berlogo ‘AB’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Meski sudah berulang kali diberitakan media online terkait maraknya judi tembak ikan…

22 Juni 2026

LIPPSU Soroti Nasib Kepling Medan Jadi ‘Budak Siaga’ Jelang APEKSI, Upah Pungut Rp10 Miliar Terus Ditahan Hingga Akhir Zaman

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melayangkan kritik keras kepada Pemerintah…

22 Juni 2026

LIPPSU : Rp12,3 Miliar Untuk Benih Jagung

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

22 Juni 2026

LIPPSU: Ada Suara Nyaring “Lantai 10” Diduga Perintahkan Aksi Dukung MBG di Eks Medan Club. Rasanya Tak Mungkin Aset Bersejarah Diizinkan Jadi Titik Kumpul Unjuk Rasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

22 Juni 2026

Ketika Ruang Publik Terusik Dari Dukung Mendukung Program Nasional : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) VS Makan Bergizi Gratis (MBG)

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Belakangan ini kita disuguhkan banyaknya pro dan kontra terkait program nasional Makan…

22 Juni 2026

Antara Makan Gratis dan Pendidikan Gratis, Mana yang Lebih Menentukan Masa Depan Bangsa?

Oleh: Wan Agus Yahya MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada sebuah pepatah lama yang sangat relevan untuk…

22 Juni 2026