Medan

Perkim dan Satpol PP Didesak Bertindak Tegas; Pembangunan Gedung di Jalan Metal V Medan Deli Diduga Tak Berizin

Medan, 13 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Metal V, Kelurahan Tanjung mulia, Kecamatan Medan Deli, Lingkungan 28, Kota Medan, kini menjadi sorotan. Bangunan yang terpantau sedang dalam proses pengerjaan intensif tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (11/03/2026), tampak aktivitas konstruksi bangunan bertingkat terus berjalan meskipun di area proyek tidak terlihat adanya papan informasi izin PBG yang seharusnya dipampang secara transparan sebagai bukti legalitas.

Tanggapan Kepala Lingkungan

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan. “Kami selaku Kepala Lingkungan sudah menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut,” ujar Kepling singkat dalam pesan elektroniknya.

Sorotan dan Desakan Kepada Instansi Terkait

Munculnya pernyataan dari Kepling tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski klaim “himbauan” sudah dilayangkan, kenyataan di lapangan menunjukkan proses pembangunan tetap berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda penghentian aktivitas.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satpol PP Kota Medan, segera turun tangan. “Jika memang sudah ada surat himbauan namun pembangunan tetap nekat berjalan, ini jelas-jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Kami mendesak Dinas Perkim untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘tutup mata’ dari oknum pemerintah,” tegas salah satu sumber di lapangan.

Desakan Penertiban

Masyarakat dan awak media mendesak agar:

Dinas Perkim segera mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan jika terbukti melanggar aturan tata ruang.

Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan atau tindakan tegas lainnya terhadap bangunan liar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin PBG proyek miliknya tersebut. Penertiban bangunan tanpa izin sangat penting untuk memastikan penataan kota yang teratur dan menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU : Berbagai Jenis Limbah Berbahaya Mengintai Di RS Siloam Medan, Nanti Semua Pasien Setelah Berobat Di Sana Diantar Pulang Naik Ambulans

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan buruknya pengelolaan limbah…

23 Juni 2026

Samsat Keliling Berhadiah Minyak Goreng, Upah Pungut Kepling Masih Di Gurun Pasir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di saat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah…

23 Juni 2026

Hakim Perberat Hukuman PPK Proyek Kereta Api Medan, Terbukti Terima Suap Rp13 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad…

23 Juni 2026

Usai Isu ‘Lantai 10’ dan Aksi MBG, Video Aula Rumah Dinas Gubernur Jadi Lapangan Bola Keluarga Tuai Sorotan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik seputar aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya…

23 Juni 2026

LIPPSU: Ada “Gatot Kaca” Duduk Di Lapak Judi Tembak Ikan Di Trade Centre Belakang KFC Brayan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan masih beroperasinya arena…

23 Juni 2026

PDI-P Disorot Soal Sikap Politik, Pengamat: Demokrasi Butuh Oposisi yang Jelas dan Pemerintah yang Siap Dikritik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik mengenai posisi politik PDI-P kembali menjadi perbincangan setelah Bendahara Umum Partai…

23 Juni 2026