Medan

Perkim dan Satpol PP Didesak Bertindak Tegas; Pembangunan Gedung di Jalan Metal V Medan Deli Diduga Tak Berizin

Medan, 13 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Metal V, Kelurahan Tanjung mulia, Kecamatan Medan Deli, Lingkungan 28, Kota Medan, kini menjadi sorotan. Bangunan yang terpantau sedang dalam proses pengerjaan intensif tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (11/03/2026), tampak aktivitas konstruksi bangunan bertingkat terus berjalan meskipun di area proyek tidak terlihat adanya papan informasi izin PBG yang seharusnya dipampang secara transparan sebagai bukti legalitas.

Tanggapan Kepala Lingkungan

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan. “Kami selaku Kepala Lingkungan sudah menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut,” ujar Kepling singkat dalam pesan elektroniknya.

Sorotan dan Desakan Kepada Instansi Terkait

Munculnya pernyataan dari Kepling tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski klaim “himbauan” sudah dilayangkan, kenyataan di lapangan menunjukkan proses pembangunan tetap berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda penghentian aktivitas.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satpol PP Kota Medan, segera turun tangan. “Jika memang sudah ada surat himbauan namun pembangunan tetap nekat berjalan, ini jelas-jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Kami mendesak Dinas Perkim untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘tutup mata’ dari oknum pemerintah,” tegas salah satu sumber di lapangan.

Desakan Penertiban

Masyarakat dan awak media mendesak agar:

Dinas Perkim segera mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan jika terbukti melanggar aturan tata ruang.

Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan atau tindakan tegas lainnya terhadap bangunan liar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin PBG proyek miliknya tersebut. Penertiban bangunan tanpa izin sangat penting untuk memastikan penataan kota yang teratur dan menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026

LIPPSU: Di Jepang, Pejabat Malu Jika Gagal Dan Mundur, Di Indonesia Disuruh Mundur Malah Ketawa-Ketawa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026

LIPPSU: Upah Pungut Di Bapenda Medan Rp 10,8 M Dan Intensif Rp 38 M Di Bapenda Sumut Masih Nyangkut Di Awang-Awang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026