MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Azhari, carut-marut tata kelola retribusi sampah di Kota Medan telah berubah menjadi dugaan praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan sampah, tapi sampah kini diolah jadi korupsi. Kalau pengelolaan retribusi kebersihan saja bocor, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Azhari, Senin (11/5).
Berdasarkan temuan audit BPK RI Perwakilan Sumut pada Mei 2026, ditemukan adanya pengklasifikasian 163 Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Akibatnya, setoran retribusi tidak maksimal dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp482 juta.
Temuan tersebut juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemko Medan, khususnya dalam pengelolaan retribusi persampahan di DLH Kota Medan.
LIPPSU menilai pola penyimpangan yang ditemukan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan jabatan, pungutan liar (pungli), hingga dugaan manipulasi data wajib retribusi.
“Kalau ada data wajib retribusi yang diklasifikasikan fiktif atau tidak sesuai kondisi lapangan, itu sudah masuk kategori fraud. Ada dugaan permainan untuk mengurangi setoran ke kas daerah,” tegas Azhari.
Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan sebelumnya juga menemukan dugaan pemotongan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang melibatkan oknum pejabat wilayah. Modusnya, uang hasil pungutan dari mandor kebersihan diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Kasus tersebut bahkan telah berdampak pada pencopotan sejumlah pejabat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dinonaktifkannya Camat Medan Barat terkait dugaan persoalan setoran retribusi sampah yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Dalam audit tersebut, Kecamatan Medan Barat dan Medan Petisah menjadi wilayah yang paling menonjol dalam temuan ketidaksesuaian data wajib retribusi. Sementara secara keseluruhan, dugaan penyimpangan terjadi di 14 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kota Medan.
LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Medan dan pihak terkait lainnya, untuk serius menindaklanjuti temuan BPK tersebut agar tidak berhenti hanya sebatas pemeriksaan administrasi.
“Kalau benar ada niat jahat dan kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. Jangan sampai rakyat dipaksa bayar retribusi, tapi uangnya justru bocor di tengah jalan,” kata Azhari.
Di sisi lain, hingga Juli 2025, akumulasi tunggakan retribusi sampah dari berbagai kecamatan di Kota Medan disebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan buruknya tata kelola sektor persampahan di lingkungan Pemko Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut maupun kritik yang disampaikan LIPPSU.
Laporan : Jhon Fitriadi
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…