MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, merespons temuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kelengkapan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD/Genset) di dua perusahaan besar di Sumatera Utara.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.
Menurut Azhari, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan pengawasan operasional ketenagalistrikan.
“Izin Listrik di Suzuya Group dan PT Karya Bhakti Manunggal diutak-atik, kalau ada kebakaran baru heboh! Ada kebakaran saling buang badan,” ujar Azhari di Medan, Kamis (14/5/2026).
Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Operasional genset skala besar tanpa kelengkapan dokumen dan sertifikasi berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun persoalan hukum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P. Harahap, mengungkapkan tim pengawasan dari Cabang Dinas Wilayah III menemukan sejumlah persoalan terkait legalitas dan standar operasional PLTD di dua perusahaan tersebut.
Pengawasan dilakukan atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan sektor ketenagalistrikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PT Suriatama Mahkota Kencana di Jalan Merdeka Pematangsiantar pada 12-13 Mei 2026, tim menemukan tiga unit PLTD berkapasitas total 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat.
Namun, perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025.
Di lapangan, tim juga menemukan dua operator genset aktif, namun belum memiliki sertifikat kompetensi.
Meski demikian, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik karena telah dilengkapi APAR dan rambu keselamatan dasar.
Sementara di PT Karya Bhakti Manunggal di Jalan Medan Km 7,5, tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA yang digunakan untuk kebutuhan darurat.
Perusahaan tersebut masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026 serta operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Namun, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan itu diketahui telah habis masa berlaku sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang.
Selain itu, perusahaan juga disebut belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut.
Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD serta minimnya rambu keselamatan juga menjadi catatan tim pengawasan.
Azhari menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkala terhadap penggunaan pembangkit listrik mandiri di sektor usaha.
“Kalau pengawasan tidak rutin dilakukan, potensi pelanggaran seperti dokumen kadaluarsa, operator tidak bersertifikat, sampai lemahnya standar keselamatan bisa terus terjadi,” katanya.
LIPPSU juga meminta seluruh perusahaan pengguna PLTD mandiri agar tidak menganggap enteng kewajiban legalitas dan standar operasional.
Menurut Azhari, perusahaan besar seharusnya mampu menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi, terutama yang berkaitan dengan energi dan keselamatan kerja.
“Jangan sampai alasan administrasi atau pembahasan anggaran dijadikan pembenar untuk mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Selain berdampak terhadap perusahaan, LIPPSU menilai kelalaian operasional genset juga dapat berdampak langsung kepada konsumen dan masyarakat.
Azhari menjelaskan, jika sistem pembangkit cadangan tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasi, maka risiko gangguan listrik, kebakaran, hingga kecelakaan kerja dapat meningkat dan pada akhirnya merugikan pengunjung, pelanggan maupun pekerja.
“Kalau genset bermasalah saat kondisi darurat, yang dirugikan bukan hanya perusahaan. Konsumen bisa terdampak, aktivitas usaha terganggu, bahkan keselamatan masyarakat bisa terancam,” ujarnya.
Menurutnya, pusat perbelanjaan maupun kawasan industri yang menggunakan PLTD mandiri memiliki tanggung jawab besar menjaga keandalan sistem kelistrikan karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan publik.
LIPPSU juga menyoroti pentingnya sertifikasi operator genset. Sebab, operator yang tidak memiliki kompetensi dinilai berpotensi melakukan kesalahan teknis dalam pengoperasian maupun penanganan kondisi darurat.
“Kesalahan kecil dalam pengoperasian genset berkapasitas besar bisa berdampak fatal. Karena itu sertifikasi operator tidak boleh dianggap formalitas,” kata Azhari.
Azhari mendukung langkah Dinas Perindag ESDM Sumut yang memperketat pengawasan terhadap operasional ketenagalistrikan perusahaan di Sumatera Utara.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada sebatas imbauan, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang tidak kunjung memenuhi kewajiban perizinan dan standar keselamatan operasional.
Laporan : Heriyanto Budi
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…