Medan

LIPPSU Desak Pemko Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Medan Helvetia, Dan Tidak Tebang Pilih

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keberadaan dua bangunan di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, yang dikabarkan hampir rampung dibangun meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari Sinik, menegaskan bahwa aturan terkait PBG sudah sangat jelas. Setiap pembangunan gedung wajib memiliki izin terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Menurutnya, apabila benar pembangunan telah berjalan hingga hampir selesai sementara PBG masih dalam proses atau bahkan belum terbit, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.

“LIPPSU meminta Dinas Perkimcikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara bangunan berskala besar dapat terus berjalan meskipun izin belum lengkap,” ujar Azhari.

Ia menilai penegakan regulasi bangunan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menggali potensi pendapatan daerah.

“LIPPSU mendukung langkah DPRD Kota Medan yang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat. Semua pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan status perizinan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, yang paling utama anggota DPRD jangan turut serta membacking bangunan,” katanya.

Azhari juga meminta agar pemerintah daerah terbuka menyampaikan status administrasi bangunan tersebut kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan perizinan.

“Jika memang PBG belum terbit, maka aturan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hanya terkendala proses administrasi, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan kesetaraan di depan aturan,” tegasnya.

LIPPSU berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan sehingga tidak ada lagi dugaan bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

“Masyarakat tentu mendukung investasi dan pembangunan. Namun pembangunan harus tetap berjalan sesuai aturan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” tutup Azhari.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Kapan Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane Cium Dinding Penjara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jaringan Internet Rp15 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

20 Juni 2026

LIPPSU: Dari Kiri-Kanan Polrestabes Medan Diguyur Bantuan Rp 11,5 M. Satu Lokasi, Tapi Dibantu Dua Anggaran, Apakah Bantuan Dari Mabes Polri Kurang Banyak?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

20 Juni 2026

LIPPSU: Ada Supir Hantu Bergaji Rp 3,3 M Di Biro Umum Setda Provsu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti anggaran belanja jasa tenaga…

20 Juni 2026

Apakah Penghuni Surga Buang Air dan Berpeluh? Nikmat Surga Tanpa Kotoran

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di dunia, setiap makanan yang masuk…

20 Juni 2026

Rp39 Triliun Dana Gelap ‘Tak Bertuan’, Presiden Prabowo Subianto : Tegaskan Berantas Jejak Uang Gelap Negara Siap Sita

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara untuk mengambil alih dan…

20 Juni 2026

Derajat Penghuni Surga Dan Kenikmatan Yang Mereka Dapatkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang membayangkan bahwa seluruh penghuni surga akan memperoleh kenikmatan yang sama.…

20 Juni 2026