Medan

DPRD Medan Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah Lewat Sosialisasi Perda Persampahan

By : Syahdan

Medan, 9 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Minggu (8/2/2026).

Sosialisasi ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan, hak, dan kewajiban bersama dalam pengelolaan sampah, demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, dimulai dari lingkungan rumah tangga.

“Perda ini hadir agar ada kepastian hukum sekaligus pedoman bagi kita semua. Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga warga,” ujar Eko di hadapan para peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024, masyarakat didorong untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah, baik sampah organik maupun non-organik. Selain itu, warga juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar serta mematuhi jadwal dan tata cara pembuangan sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

Eko menambahkan, jika pengelolaan sampah dari hulu atau dari rumah tangga sudah berjalan dengan baik, maka beban pengelolaan di hilir, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), akan jauh berkurang. Hal ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan.

“Kalau pengelolaan dari hulu sudah baik, maka beban di hilir akan jauh berkurang. Kita ingin Kota Medan menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Selain memberikan penjelasan mengenai isi dan tujuan perda, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi wadah dialog antara wakil rakyat dan masyarakat.

Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun usulan terkait persoalan persampahan yang masih mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Sejumlah warga mengaku masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan tempat pembuangan sementara (TPS), jadwal pengangkutan sampah yang belum maksimal, serta kurangnya fasilitas pendukung pemilahan sampah.

Menanggapi hal itu, Eko menyatakan komitmennya untuk menampung seluruh masukan masyarakat.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami bawa dan bahas di DPRD bersama Pemerintah Kota Medan, agar ke depan pengelolaan sampah bisa semakin baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.

By: Syahdan.

redaksipro

Recent Posts

Antrean BBM Medan: Pertamina Klaim Normal, Gubernur Bobby Nasution Beri Penjelasan. Siapa Sebenarnya Berbohong?

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Bobby Nasution Vs Pemerintah Pusat : Kemendagri Turun Pertanyakan Resapan Dana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Pergantian Kapolri Pada 2015 Menjadi Awal Rusak Tatanan Di Polri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen…

15 Juli 2026

Bobby Kerahkan Pasukan Amankan Distribusi BBM, LIPPSU: Sudah Terlambat Cari Panggung, Rakyat Terlanjur Geram Dibohongi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai…

15 Juli 2026

LIPPSU: Di Sini Sok Jadi Pahlawan Kesiangan, di Sana Raja Ulok, Masyarakat Jadi Korban Kalian Buat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…

15 Juli 2026

Kejagung Bongkar Data SPPG Bermasalah, Lalu Perintahkan Stop Pendataan. Ada Apa?

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Sebuah surat berkop Kejaksaan Agung memunculkan tanda tanya besar di balik pelaksanaan…

15 Juli 2026