Medan

Bau Busuk Bisnis Podomoro City Deli Medan Sudah Tercium Sejak Awal

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan, 9 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Gemerlap proyek superblok Podomoro City Deli Medan di Jalan Putri Hijau No.1 OPQ sejak awal dipromosikan sebagai simbol kemewahan dan prestise kawasan elite. Namun, di balik promosi masif dan citra eksklusif tersebut, berbagai indikasi persoalan justru telah tercium sejak tahap awal pembangunan.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, di Medan, Senin (9/2) mengatakan, sejak proyek mulai dijalankan, telah muncul banyak kejanggalan yang seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawas.

Azhari menilai, persoalan yang kini mencuat bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi masalah yang dibiarkan berlarut-larut. “Kalau pengawasan dilakukan sejak awal dan aturan ditegakkan secara konsisten, persoalan seperti dugaan pelanggaran perizinan, dampak lingkungan, hingga sengketa konsumen tidak akan terjadi sebesar ini,” ujarnya.

Mulai dari dugaan persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga sengketa konsumen yang kini bergulir ke ranah hukum, semuanya mengindikasikan adanya persoalan struktural yang tak pernah diselesaikan secara tuntas oleh pengembang.

Penelusuran investigatif menunjukkan, masalah yang kini mencuat ke permukaan bukanlah kejadian tiba-tiba. Sejumlah sumber menyebutkan, sejak proyek mulai berjalan, telah muncul berbagai kejanggalan yang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah maupun publik.

Kasus belum disetorkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai ratusan miliar rupiah ke kas daerah hanyalah bukti terbaru dari rangkaian persoalan panjang yang membelit proyek milik pengembang besar tersebut.

 

Indikasi Masalah Perizinan

Indikasi awal persoalan tercium dari aspek perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, melalui Direktur Eksekutif Azhari AM Sinik di Medan, Senin (9/2), terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan awal dengan realisasi pembangunan di lapangan.

Beberapa sumber di lingkungan Pemerintah Kota Medan menyebutkan adanya perbedaan antara rencana tapak (site plan) yang diajukan pengembang dengan kondisi fisik bangunan yang kemudian dibangun.

“Perubahan fungsi bangunan atau penambahan jumlah unit seharusnya melalui revisi izin dan persetujuan resmi. Masalahnya, publik tidak pernah mendapat penjelasan apakah prosedur itu sudah ditempuh atau tidak,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian bangunan telah dimanfaatkan sebelum seluruh proses perizinan benar-benar rampung.

 

Dampak Lingkungan

Seiring berjalannya waktu, persoalan lain mulai dirasakan warga sekitar. Pembangunan skala besar Podomoro City Deli diduga menambah beban lingkungan kawasan, khususnya terhadap sistem drainase.

Warga di Kecamatan Medan Barat dan Medan Petisah mengeluhkan genangan air yang semakin sering terjadi saat hujan deras. Kondisi ini dinilai jauh berbeda dibandingkan sebelum proyek superblok tersebut berdiri.

“Dulu hujan deras masih aman. Sekarang hujan sebentar saja air cepat naik,” ujar seorang warga.

Hingga kini, tidak ada keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun langkah mitigasi jangka panjang yang dilakukan pengembang.

 

Ketidakpastian

Masalah berikutnya muncul dari sisi konsumen. Sejumlah pembeli unit apartemen mengaku mengalami keterlambatan serah terima, perubahan spesifikasi bangunan, hingga fasilitas yang tidak sesuai dengan janji awal dalam brosur pemasaran.

Persoalan paling krusial adalah belum terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan, meskipun konsumen telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.

“Secara ekonomi kami sudah lunas, tapi secara hukum kami seperti tidak punya kepastian,” ujar salah seorang konsumen.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, terutama terkait kewajiban pengembang memberikan informasi yang benar serta kepastian hukum atas produk yang dijual.

 

BPHTB Jadi Pintu Masuk

Persoalan Podomoro City Deli semakin terang setelah terungkap fakta bahwa BPHTB atas sejumlah unit apartemen belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan. Padahal, berdasarkan pengakuan konsumen, dana BPHTB tersebut telah dibayarkan kepada pihak pengembang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan sebelumnya mengonfirmasi bahwa hingga awal 2026, belum ada setoran BPHTB dari pengembang terkait 13 unit apartemen.

Fakta ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.

Akumulasi persoalan tersebut kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 13 konsumen menggugat pengembang karena tidak adanya kepastian hukum atas unit yang telah mereka beli.

Azhari AM Sinik menilai gugatan tersebut hanyalah awal. Menurutnya, masih banyak konsumen lain yang mengalami persoalan serupa namun belum berani menempuh jalur hukum.

“Kalau sejak awal pengawasan berjalan ketat, masalah ini tidak akan sebesar sekarang. Ini menunjukkan adanya pembiaran,” tegasnya.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan Podomoro City Deli Medan dalam sorotan tajam publik. Sebagai proyek yang sejak awal dipasarkan dengan citra eksklusif dan profesional, berbagai dugaan pelanggaran ini berpotensi mencoreng reputasi pengembang, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan penjelasan resmi dan menyeluruh terkait berbagai persoalan yang mencuat ke publik.

By: Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026