Hukum

Terdakwa Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

MEDAN,PROMEDIA.NEWS – Dalam duplik terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya.

Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus kepada Majelia Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan, Kamis 14 Agustus 2025.

Terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang dititipkan Ilyas Sitorus kepada Kejari Batubara, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.

Oleh karena itu, melalui penasehat hukum, Ilyas Sitorua memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

“Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar uang Rp. 500 juta dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum Petrus O. Laoli juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.

“Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi,” tegas Petrus.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.

“Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada 28 Agustus 2025. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Bapenda Medan Razia Pajak Sampe ke Lubang Tikus Target Rp800 M, Kepling Disuruh Makan Buah Mengkudu Di Rumah. “Upah Pungut Lenyap”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemko)…

24 Juli 2026

Universitas Amir Hamzah Kampus Tua, Jejak Panjang. Mungkinkah Terancam Hilang Dalam Daftar Kampus Pendidikan Nasional?

Oleh : Paisal Chairy, SKM MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Universitas Amir Hamzah (UNHAM) merupakan salah satu…

23 Juli 2026

LIPPSU: Tak Tahan Ditimpa Beratnya Korupsi MBG Dan Takut Diterjang Puting Beliung, Nanik S Deyang Mundur Teratur Sebagai Kepala BGN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juli 2026

Gak Pake Kulonuwon, Bobby Ngacir Tak Tahan Dengar Ribut Ribut Di DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut…

23 Juli 2026

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026