Hukum

Tanjung Balai Mengemuka di PN Medan, Penyimpangan Korupsi Dana Hibah KPU Disorot

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai mulai terkuak dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026).

Empat pejabat KPU setempat duduk sebagai terdakwa, yakni Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Muhammad Ridho Satria, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sri Wahyuni Usman.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan, pengelolaan anggaran hibah sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil audit, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

Di hadapan majelis hakim, jaksa mengurai dugaan praktik yang mengarah pada penyimpangan anggaran, mulai dari biaya perjalanan dinas yang dipertanyakan keabsahannya, pembengkakan nilai belanja, hingga kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban

Persidangan yang berlangsung sore itu berjalan tanpa dinamika berarti. Para terdakwa terlihat minim respons, dengan sikap cenderung pasif sepanjang pembacaan dakwaan. Tidak ada interupsi ataupun keberatan yang diajukan terhadap uraian jaksa.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi, keempat terdakwa kompak memilih tidak menggunakan hak tersebut.

Namun, dinamika muncul ketika hakim menggali sikap para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan. Tiga orang menyatakan mengakui kesalahan, sementara satu terdakwa, yakni Fitra Ramadhan Panjaitan, tetap pada pendiriannya dengan tidak mengakui dakwaan.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan sikap di antara para terdakwa dalam menyikapi perkara yang tengah berjalan.

Dari penelusuran perkara, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan KPU pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagian anggaran memang telah direalisasikan dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.

Namun, aparat penegak hukum menemukan adanya selisih penggunaan yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Proses hukum terhadap perkara ini tidak berlangsung singkat. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah, termasuk penggeledahan kantor KPU serta pemeriksaan puluhan saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Jaksa menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke persidangan.

Sejumlah kalangan menilai, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, khususnya yang bersumber dari hibah, tetap harus diawasi secara ketat agar tidak membuka ruang penyimpangan.

Usai sidang, salah satu jaksa membenarkan adanya perbedaan pengakuan dari para terdakwa.

“Ada yang mengakui, ada juga yang tidak,” ujarnya singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

Laporan : Erni

redaksi2

Recent Posts

PDI-P Disorot Soal Sikap Politik, Pengamat: Demokrasi Butuh Oposisi yang Jelas dan Pemerintah yang Siap Dikritik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik mengenai posisi politik PDI-P kembali menjadi perbincangan setelah Bendahara Umum Partai…

23 Juni 2026

Diduga Polres Belawan Terima Upeti Gelap Atas Maraknya Judi Tembak Ikan Berlogo ‘AB’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Meski sudah berulang kali diberitakan media online terkait maraknya judi tembak ikan…

22 Juni 2026

LIPPSU Soroti Nasib Kepling Medan Jadi ‘Budak Siaga’ Jelang APEKSI, Upah Pungut Rp10 Miliar Terus Ditahan Hingga Akhir Zaman

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melayangkan kritik keras kepada Pemerintah…

22 Juni 2026

LIPPSU : Rp12,3 Miliar Untuk Benih Jagung

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

22 Juni 2026

LIPPSU: Ada Suara Nyaring “Lantai 10” Diduga Perintahkan Aksi Dukung MBG di Eks Medan Club. Rasanya Tak Mungkin Aset Bersejarah Diizinkan Jadi Titik Kumpul Unjuk Rasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

22 Juni 2026

Ketika Ruang Publik Terusik Dari Dukung Mendukung Program Nasional : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) VS Makan Bergizi Gratis (MBG)

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Belakangan ini kita disuguhkan banyaknya pro dan kontra terkait program nasional Makan…

22 Juni 2026