Kasus Manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta, OJK limpahkan tersangka.
Jakarta, 14 Februari 2026.
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Terbaru, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali sebagai bagian dari pelimpahan tahap II.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga telah menyerahkan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Kejari Boyolali. Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing berkas perkara.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Penyerahan tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan proses hukum,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan manipulasi transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
Skema tersebut diduga menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas dan harga saham SWAT, sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni:
Ismail menjelaskan, manipulasi dilakukan dengan merekayasa proses Initial Public Offering (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee. Nominee tersebut termasuk pegawai hingga perusahaan cangkang yang dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner.
Rekening-rekening itu digunakan untuk memperoleh penjatahan saham saat IPO dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Data penyidikan menunjukkan adanya 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari keseluruhan transaksi saham SWAT pada periode tersebut.
“Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018,” jelas Ismail.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat dari praktik manipulasi dan penyalahgunaan transaksi saham.
By: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…