Hukum

Polrestabes Medan Ungkap 260 Gram Ganja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (6/7/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum mahasiswa di kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja, disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda.

Dua oknum Mahasiswa itu yakni KH (20) warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

“Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Haryono, SH, MH, Rabu (8/7/2026) pagi.

Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi, transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita – cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli.

Laporan : Zopnath Pakpahan

redaksi2

Recent Posts

Laga Balak Sesama Jenderal Siapa Bela Siapa Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Berharta Rp 18 M Tapi Setelah Digeledah Asetnya Rp 543 M

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,…

11 Juli 2026

LIPPSU: Anggaran Rp56 M Lebih Di Sekretariat DPRD Tapsel Dirame-Ramekan Jadi Korupsi Dan Dibagi-Bagi Kayak Bagi Permen

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

11 Juli 2026

LIPPSU: Tembok Besar Bernama Bobby Nasution Sudah Mulai Retak Di Sana Sini Dan Harus Diruntuhkan, Kasus Korupsi PUPR Harus Tuntas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

11 Juli 2026

Siapa Di Belakang PETI? Berulangkali Ditertibkan, Tambang Emas Liar di Madina Tetap Beroperasi

TABAGSEL, PROMEDIA.NEWS - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera…

11 Juli 2026

LIPPSU: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Bebas Intervensi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

11 Juli 2026

Brankas Rahasia Sentul Terbongkar, Sumber Jejak Harta Fantatis Harus DIBONGKAR Dari Mana Berasal

JAKARTA, PROMEDIA. NEWS - Sebuah brankas terkunci di balik rumah mewah kawasan Sentul kini menjadi…

11 Juli 2026