Hukum

Polrestabes Medan Ungkap 260 Gram Ganja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (6/7/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum mahasiswa di kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja, disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda.

Dua oknum Mahasiswa itu yakni KH (20) warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

“Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Haryono, SH, MH, Rabu (8/7/2026) pagi.

Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi, transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita – cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli.

Laporan : Zopnath Pakpahan

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Luar Biasa! Sudah Jelas Dilarang Tapi Miliaran Rupiah Dana BOS Di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Nekat Diaduk-aduk Jadi Korupsi Berjamaah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli…

9 Juli 2026

Oknum Inalum Dilaporkan Lakukan Tender Gelap, Terima Suap Dan Korupsi Atas Menerima Barang Palsu: Yang Justru Asli Ditolak

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan skandal pengadaan suku cadang palsu di BUMN kembali mencuat. Kali ini…

9 Juli 2026

Dapur MBG Menjamur Di Deli Tua, Satu Proyek Mangkrak

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Program pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Sari, Kecamatan…

9 Juli 2026

Tipu Sana-Sini Agunan Nyangkut Di Tempat Lain, Kandang Ayam Tetap Dapat Kredit Rp7 M Bank Sumut Tanjungbalai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

9 Juli 2026

Diduga NZR Setor “UANG SEDOT”, Petugas SPBU Letda Sujono No 14.202.1133 Bantu Mafia Migas Sedot Solar Subsidi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti adanya praktik pencurian BBM…

9 Juli 2026

FP3SU Desak Pemkab Simalungun Hadirkan Bantuan Modal bagi Pedagang Korban Kebakaran

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Rapat koordinasi relokasi pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Serbalawan yang dilaksanakan pada…

8 Juli 2026