Hukum

Perkara Iyusan Sukoco di Mandailing Natal : Potret Buram Lemahnya Perlindungan Guru Jadi Alarm Komunikasi Sekolah dan Wali Murid

MANDAILING NATAL,PROMEDIA.NEWS – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Bapak Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal. Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.

Bapak Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujar Iyusan.

Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.

“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela dalam surat tersebut.

Guru Harus Dilindungi
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah dibawa langsung ke ranah hukum tanpa upaya mediasi yang optimal terlebih dahulu.

Mereka menegaskan bahwa guru seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas mulianya untuk mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice).

Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan yang harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses laporan tersebut. *(Tim)*

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali…

19 Juni 2026

LIPPSU: Sentilan Bobby Macam Ngajak Perang Terbuka Aja “Mudah-Mudahan Batu Bara Masih Sumut”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang menyebut "Mudah-mudahan Batu Bara…

19 Juni 2026

Pusat Diskriminatif, Jangan Tahan TKD Madina Rp280 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dana Transfer ke Daerah (TKD) Mandailing Natal 2026 tertahan atau tak dicairkan…

19 Juni 2026

Intervensi Bobby Nasution Ke Karo Picu Pertanyaan, Jangan Sampai Semangat Otonomi Daerah Tergerus

KABANJAHE, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

19 Juni 2026

SDA Sumut-BBWS II Bangun Strategi Atasi Banjir, FP3SU Apresiasi Kadis SDA Sumut Gibson Panjahitan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FP3SU) memberikan apresiasi terhadap langkah yang…

19 Juni 2026

Gelar Bimtek Jasa Konstruksi, FP3SU : Apresiasi Langkah Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara (FP3SU) mengapresiasi langkah Kepala Dinas Sumber…

19 Juni 2026