Hukum

Ombudsman RI Perwakilan Sumut minta Klarifikasi Dinas PMD Dukcapil Sumut dan Discapil Deli Serdang Terkait Penonaktifan Identitas WNI yang dituduh WNA sampai ditahan di Rudenim Medan

By ; Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 20 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIANEWS | Kasus WNI bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang dituduh sebagai WNA sehingga harus menjalani tahanan selama 11 bulan di Rudenim Belawan masih bergulir. Baru diketahui bahwa status KTP WNI atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara tersebut, di nonaktifkan oleh PMD Catatan Sipil (Capil) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan (Kabid Adminduk), mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di nonaktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara, dan dirinya besok akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

“Besok aja sekalian di Ombudsman ya bang,” ungkapnya saat ditanya oleh awak PromediaNews, Selasa (20/1/2026)

Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, pada Selasa malam (20/1/2026), saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya memanggil Kadis PMD Capil Sumut dan Kadisdukcapil Deli Serdang untuk melakukan klarifikasi terkait laporan Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

“Ya, kita akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kadiscapil Deli Serdang dan Kadis PMD Capil Provinsi Sumut untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026).

Sebelumnya, Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia yang diberitakan di beberapa media meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya atas tudingan terhadapnya yang disebut Warga Negara (WN) Pakistan, dan dia juga dituding memalsukan dokumen negara berupa administrasi kependudukan (adminduk), sehingga harus ditahan 11 bulan tanpa proses hukum.

Menurut penuturan Tariq, peristiwa itu bermula pada 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada bulan Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, disini Tariq pun ditahan.

Tariq Nabi Mangaratua Batubara didampingi istri dan penasihat hukum saat menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus imigrasi yang dialaminya, Selasa (13/1/2026).

 

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan, dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Kantor Rumah Detensi Imigrasi Medan.

 

Friska F Novita Tambunan, istri Tariq Nabi Mangaratua Batubara menambahkan, dirinya memastikan suaminya WNI asli dan dibuktikan dengan semua dokumen yang dimiliki.

“Kenapa suami saya dituduh menggunakan identitas palsu. Saya pastikan KTP dan dokumen lain asli, tapi sekarang masih ditahan di Imigrasi,” tuturnya sembari berlinang air mata mengisahkan deritanya yang selama suaminya ditahan, harus bekerja menjadi ojek online demi menafkahi diri dan keluarga.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026