Hukum

LIPPSU Ungkap Tanah Dijual PTPN I ke Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan Seluas 9.500 Ha, Bukan 8.077 Ha

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap bahwa tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN untuk proyek Deli Megapolitan luasnya adalah 9.500 Ha, bukan 8.077 seperti yang dibeberkan petinggi perusahaan perkebunan plat merah tersebut kepada publik lewat media massa.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Selasa (4/11/2025) siang mengungkap bahwa 9.500 Ha merupakan total luas tanah setelah dijumlah dengan lahan berstatus eks HGU yang tidak diungkap ke publik selama ini, dan nyatanya dibahas dalam berbagai rapat pematangan proyek konstruksi yang mengelilingi Kota Medan tersebut.

“Saya memperkirakan 9.500 Ha luas lahan yang dijual PTPN I Regional I kepada Ciputra. Itu jumlah dari tanah HGU dan eks HGU. Kalau HGU nya 8.077, berarti ada sekitar 1.500 Ha tanah berstatus eks HGU juga telah dijual kepada Ciputra untuk proyek Deli Megapolitan,” bebernya.

Itu pun, Azhari AM Sinik mengaku masih ragu terhadap hitungan 8.077 Ha yang diklaim PTPN I Regional I untuk dijadikan proyek Deli Megapolitan. Luas itu bisa jadi hanya di atas kertas dan ukurannya dapat lebih luas di lapangan. Apalagi, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan oleh PTPN I Regional I selama ini dengan pengklaiman sepihak lahan warga menjadi aset, pengubahan status lahan eks HGU menjadi HGU secara mendadak hingga munculnya nama pemilik tanah secara tiba-tiba.

Adanya penjualan lahan eks HGU oleh PTPN I Regional I ke PT. Ciputra KPSN juga dinilai sebagai pelanggaran hukum berat karena telah merampas hak masyarakat banyak untuk memiliki lahan sebagai lokasi bermukim dan bercocok tanam. Bahkan telah merebut paksa lahan-lahan milik kesultanan dengan mengaburkan sejarah serta penyembunyian dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang sesungguhnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja kini telah memblokir nomor kontak redaksi karena terus kejar dengan pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan serta ketidaksinkronan nya dalam memberikan pernyataan mengenai proyek Deli Megapolitan. (Red)

redaksi2

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026