Hukum

LIPPSU: Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Copot Kepala BPN Samosir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti tajam carut-marut penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Samosir yang dinilai tak kunjung tuntas. Kondisi ini memicu desakan keras agar pimpinan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat segera dievaluasi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait lambannya penyelesaian konflik agraria, mulai dari sengketa sertifikat hingga persoalan batas lahan yang berlarut sejak bertahun-tahun.

“Banyak laporan masuk ke kami, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas. Ini bukan sekadar lambat, tapi patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).

Atas kondisi tersebut, LIPPSU mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala BPN Samosir, Movian Edrial Riza.

 

Temuan Investigasi:

Dugaan Pelanggaran Hingga Ketidakpastian Hukum

Berdasarkan penelusuran LIPPSU, sejumlah persoalan krusial mencuat di tubuh BPN Samosir:

Dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap namun belum dijalankan hingga bertahun-tahun.

Penerbitan sertifikat ganda, yang memicu konflik antar warga atas objek lahan yang sama.

Proses administrasi berbelit, yang dikeluhkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian hukum.

Sengketa batas lahan antar keluarga, yang bahkan berujung proses hukum namun gagal diselesaikan melalui mediasi.

LIPPSU menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik di tingkat kantor pertanahan.

“Jika putusan pengadilan saja tidak dijalankan, ini berbahaya bagi kepastian hukum masyarakat,” ujar Azhari.

 

Kasus Konkret:

Lahan 9 Hektare Tak Kunjung Tuntas

Salah satu kasus yang disorot adalah sengketa lahan milik Bonjo Bernando Silalahi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Bonjo mengaku telah mengajukan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah inkrah. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga terealisasi.

Ia menyebut kendala muncul karena adanya puluhan sertifikat lain yang diklaim berada di lokasi yang sama, meskipun menurutnya tidak termasuk dalam objek lahannya.

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Putusan sudah ada, tapi pelaksanaan tidak jelas,” ujarnya.

 

Indikasi Masalah Sistemik di Sumut

LIPPSU juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi lebih luas di Sumatera Utara, di mana penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap sejumlah kantor BPN dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sektor pertanahan masih rawan penyimpangan.

“Ini bukan lagi kasus per kasus, tapi sudah mengarah pada persoalan sistemik,” tegas Azhari.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Samosir, Movian Edrial Riza, melalui keterangan internal menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPN Samosir juga menyebut bahwa setiap sengketa lahan ditangani melalui mekanisme mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

Proses administrasi dilakukan secara hati-hati dan berbasis dokumen hukum, terutama jika terdapat tumpang tindih sertifikat. Terkait putusan pengadilan, pelaksanaan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan status hukum objek tanah.

Selain itu, BPN Samosir menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK/WBBM) serta menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Meski demikian, LIPPSU menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan.

Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus sengketa lahan di Samosir serta mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja BPN setempat.

“Jika tidak ada langkah tegas, konflik agraria akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” tutup Azhari.

Laporan : Fery Sinaga.

redaksipro

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026