Hukum

LIPPSU Minta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mundur dan Tuntut PLN Ganti Rugi Ratusan Miliar

Menolak Permintaan Maaf atas Blockout Luas di Pulau Sumatera

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti keras pemadaman listrik (blackout) yang terjadi secara luas di Pulau Sumatera sejak Jumat hingga Sabtu (22/5). Ia menilai permintaan maaf pemerintah maupun pihak PLN tidak cukup untuk meredam kerugian yang dialami masyarakat.

Menurut Azhari, pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah akibat terganggunya aktivitas masyarakat, pelaku usaha, hingga layanan publik di berbagai daerah.

Menolak Permintaan Maaf

“Permintaan maaf tidak cukup dan kita menolak permintaan maaf tersebut. Terlalu mudah sekali, sementara rakyat sudah mengalami kerugian besar mencapai ratusan miliar akibat pemadaman itu,” ujar Azhari, Sabtu (22/5).

Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya antisipasi pemerintah dan pengelola sektor ketenagalistrikan dalam menjaga stabilitas sistem kelistrikan di Sumatera. Karena itu, LIPPSU secara tegas meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bertanggung jawab dan bahkan mundur dari jabatannya.

“Ini menunjukkan tidak cekatannya pemerintah dalam mengantisipasi gangguan sistem listrik. Menteri ESDM harus mundur,” tegasnya.

LIPPSU juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa class action atau gugatan kelompok terhadap pihak terkait, termasuk potensi tuntutan ganti rugi terhadap kerugian masyarakat dan dunia usaha.

Langkah tersebut, menurut Azhari, dilakukan sebagai bentuk desakan agar ada pertanggungjawaban atas dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik berskala luas tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan class action dan menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Klarifikasi dan Penjelasan PLN

Sementara itu, PT PLN (Persero) PT PLN (Persero) sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

PLN menjelaskan bahwa pemadaman yang terjadi di beberapa daerah merupakan bagian dari kondisi sistem kelistrikan yang terdampak gangguan teknis, serta adanya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan keandalan jaringan.

Dalam keterangan resminya, PLN juga menyebut adanya rencana pemeliharaan jaringan yang akan berlangsung pada 22–25 Mei 2026 di sejumlah wilayah, dengan pola pemadaman terjadwal pada malam hari selama sekitar 9–10 jam.

Pemadaman tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas pasokan listrik ke depan, serta mengurangi potensi gangguan serupa di kemudian hari.

PLN mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kebutuhan selama pemadaman berlangsung dan berhati-hati dalam penggunaan peralatan listrik.

“Atas perhatian, pengertian, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” demikian pernyataan resmi PLN.

Dampak Pemadaman Meluas di Sumatera

Pemadaman listrik berskala luas tersebut dilaporkan berdampak signifikan di hampir seluruh wilayah interkoneksi Sumatera. Sejumlah daerah mengalami kondisi padam total, sementara lainnya mengalami pemadaman bergilir yang berlangsung berjam-jam, terutama pada malam hingga dini hari.

Wilayah yang terdampak antara lain Sumatera Utara (Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dan sekitarnya), Aceh (Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Besar), serta Sumatera Barat (Padang, Bukittinggi, Pariaman, dan sekitarnya). Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Riau (Pekanbaru dan beberapa kabupaten penyangga) serta Kepulauan Riau pada sistem jaringan tertentu yang terhubung interkoneksi darat.

Di Sumatera Selatan (Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin) hingga sebagian Lampung bagian utara, masyarakat juga mengeluhkan gangguan listrik yang menyebabkan aktivitas rumah tangga dan usaha kecil terhenti. Beberapa kawasan industri dilaporkan terpaksa menghentikan operasional sementara akibat ketidakstabilan pasokan listrik.

Dampak lain yang dirasakan cukup serius adalah terganggunya layanan publik, termasuk rumah sakit, pusat layanan kesehatan, serta jaringan komunikasi. Sejumlah wilayah melaporkan gangguan sinyal telekomunikasi akibat tidak optimalnya sistem cadangan listrik di menara pemancar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena pemadaman terjadi secara bersamaan di wilayah luas dan berlangsung cukup lama. Banyak pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan Sumatera agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar di kemudian hari.

LIPPSU menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf dan klarifikasi teknis dari pihak PLN, tetapi harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sektor kelistrikan nasional, khususnya sistem interkoneksi Sumatera yang dinilai rentan gangguan.

Azhari AM Sinik menilai, peristiwa blackout ini sudah masuk kategori kegagalan mitigasi sistemik yang berdampak luas terhadap ekonomi rakyat. Oleh karena itu, ia mendesak agar dilakukan audit independen terhadap sistem kelistrikan, termasuk transparansi penyebab gangguan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ini sudah berdampak luas dan merugikan masyarakat. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar permintaan maaf,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan PLN, maka LIPPSU akan mendorong gerakan hukum yang lebih luas bersama masyarakat terdampak di berbagai provinsi di Sumatera, termasuk pengumpulan data kerugian untuk memperkuat gugatan class action.

Lebih jauh, LIPPSU juga mengajak seluruh komponen masyarakat, LSM, aktivis, pelaku UMKM, sektor industri, hingga kalangan advokat untuk bersama-sama melakukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) PT PLN (Persero) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

Azhari menilai terdapat ketimpangan perlakuan antara kewajiban masyarakat dan tanggung jawab pelayanan publik. Ia menyoroti bahwa keterlambatan pembayaran listrik oleh pelanggan langsung dikenakan denda hingga ancaman pemutusan, sementara di sisi lain, pemadaman besar yang merugikan masyarakat dalam skala luas tidak diikuti dengan tanggung jawab yang setimpal.

“Bila masyarakat satu hari saja terlambat membayar langsung dikenakan denda dan ancaman pemutusan. Tapi ketika terjadi pemadaman besar yang merugikan rakyat, seolah tidak ada konsekuensi yang jelas,” ujarnya.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026