Hukum

LIPPSU: Lalai Berjamaah, Rp123 Miliar Macet Kredit Di Bank Mandiri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan kelalaian berjamaah dalam sistem pengawasan internal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balai Kota terkait lolosnya pencairan 54 lembar bilyet cek palsu senilai Rp123,2 miliar milik PT Toba Surimi Industries Tbk.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (17/5), menilai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam penerapan SOP perbankan yang diduga melibatkan lebih dari satu lini pengawasan internal.

“Kalau transaksi Rp123,2 miliar bisa lolos sampai 54 lembar cek, ini bukan lagi kelalaian biasa. Publik melihat ada dugaan lalai berjamaah, karena transaksi sebesar itu pasti melewati banyak meja pemeriksaan,” tegas Azhari.

Berikut kronologi dan poin-poin dugaan kelalaian yang mencuat di persidangan:

Penggunaan Verifikasi Visual Semata
Pencairan puluhan cek perusahaan bernilai jumbo disebut hanya mengandalkan pencocokan visual tanda tangan tanpa pemeriksaan mendalam melalui sistem verifikasi tambahan.

54 Lembar Cek Palsu Lolos Bertahap

54 Lembar Cek Palsu Lolos Bertahap
Majelis hakim menyoroti bagaimana 54 lembar cek dapat dicairkan secara bertahap sejak September hingga Oktober 2025 tanpa terdeteksi sebagai transaksi mencurigakan.

Nilai Transaksi Fantastis Tidak Memicu Alarm Internal

Total dana yang dicairkan mencapai Rp123,2 miliar. Hakim mempertanyakan mengapa transaksi sebesar itu tidak memicu pengawasan berlapis atau evaluasi khusus dari pimpinan cabang.

Tidak Dilakukan Call Back ke Direksi Perusahaan

Dalam persidangan terungkap tidak adanya konfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, padahal praktik prudent banking umumnya mewajibkan verifikasi langsung untuk transaksi bernilai besar.

Perbedaan Tanda Tangan Dinilai Sangat Jelas

Hakim anggota menyebut bentuk dan lengkungan tanda tangan pada cek berbeda jauh dari spesimen asli yang tersimpan di bank, namun tetap diloloskan.

Surat Kuasa Lama Tahun 2019 Masih Digunakan

Fakta persidangan juga mengungkap transaksi tahun 2025 masih mengacu pada surat kuasa lama tahun 2019 yang seharusnya diverifikasi ulang legalitas dan masa berlakunya.

Pencairan Dana Jumbo Tidak Dianggap Transaksi Tidak Wajar
Hakim mempertanyakan mengapa transaksi bernilai sangat besar dan dilakukan berulang tidak masuk kategori unusual transaction yang wajib diawasi lebih ketat.

Pengawasan Kepala Cabang Dipertanyakan

Sebagai pimpinan cabang, Leonard Siahaan dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan akhir terhadap transaksi-transaksi bernilai besar yang terjadi di bawah otoritasnya.

Hakim Curiga Ada Kelemahan Sistemik Internal

Majelis hakim secara terbuka menyatakan sulit mempercayai pencairan Rp123,2 miliar bisa lolos berkali-kali tanpa adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal bank.

Dana Disebut Mengalir ke Rekening Perusahaan Lain

Dalam dakwaan terungkap dana hasil pencairan cek disebut dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan lain untuk aktivitas trading forex melalui platform SXKQQLJ.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, sejumlah fakta terungkap dan menjadi sorotan tajam terhadap sistem pengawasan internal bank.

Majelis hakim mengkritik keras pencairan puluhan cek bernilai jumbo yang disebut hanya mengandalkan verifikasi visual tanda tangan tanpa pemeriksaan tambahan secara mendalam. Padahal, transaksi bernilai besar seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan secara ketat.

Hakim juga menyoroti bagaimana 54 lembar cek dapat dicairkan bertahap sejak September hingga Oktober 2025 tanpa dianggap sebagai transaksi mencurigakan oleh sistem pengawasan internal bank.

Selain itu, persidangan mengungkap tidak adanya konfirmasi langsung atau call back kepada Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, padahal nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Majelis hakim bahkan menyebut bentuk dan lengkungan tanda tangan pada cek berbeda jauh dibanding spesimen asli yang tersimpan di bank, namun tetap dapat lolos pencairan.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan surat kuasa lama tahun 2019 untuk transaksi yang berlangsung pada tahun 2025. Hakim mempertanyakan mengapa legalitas dokumen tersebut tidak diverifikasi ulang oleh pihak bank.

Jadi Perhatian

Nama Leonard Siahaan ikut menjadi perhatian dalam persidangan karena kapasitasnya sebagai pimpinan cabang yang memiliki tanggung jawab pengawasan akhir terhadap transaksi bernilai besar.

Selain Leonard, perhatian persidangan juga mengarah kepada Dewi Maya yang dihadirkan sebagai saksi. Dewi Maya diketahui merupakan staf General Banking yang memproses transaksi pencairan cek tersebut.

Dalam keterangannya, Dewi Maya menyebut proses transaksi telah berjalan sesuai SOP internal bank. Namun majelis hakim justru mempertanyakan SOP dimaksud karena faktanya puluhan cek palsu tetap dapat dicairkan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Menurut Azhari, fakta persidangan menunjukkan dugaan kelalaian tidak hanya berhenti pada satu orang, melainkan berpotensi melibatkan lemahnya pengawasan di beberapa level internal bank.

“Tidak mungkin transaksi jumbo seperti ini hanya diperiksa satu orang. Ada tahapan otorisasi, ada pengawasan berlapis, ada pejabat yang mengetahui transaksi berjalan. Karena itu publik wajar mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik lolosnya Rp123 miliar lebih ini,” katanya.

Dalam dakwaan jaksa, dana hasil pencairan cek palsu disebut dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan lain untuk aktivitas trading forex melalui platform SXKQQLJ.

Meski nama Leonard Siahaan dan Dewi Maya mencuat dalam persidangan, hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Terdakwa utama dalam perkara tersebut adalah Tepi yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan pencairan puluhan bilyet cek perusahaan.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai pengawasan internal perbankan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian prosedur yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah dapat terjadi berulang kali.

Laporan : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026