Hukum

LIPPSU: Disuntik Pakai Aset, Kredit Bank Sumut Nanti Tambah Membengkak

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (29/5), menyoroti perubahan skema penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PT Bank Sumut yang kini beralih dari suntikan dana tunai menjadi penyerahan aset daerah (inbreng) di tengah berbagai persoalan kredit macet dan tekanan fiskal yang membayangi sektor perbankan daerah.

Menurut Azhari, kebijakan baru tersebut memang sah secara regulasi, namun tetap menyimpan sejumlah risiko apabila tidak disertai transparansi, audit ketat, dan validasi hukum terhadap aset yang diserahkan.

“Jangan sampai penyertaan modal berubah menjadi tempat memindahkan aset-aset bermasalah atau aset tidur yang justru membebani bank di kemudian hari. Publik wajib tahu aset apa saja yang dialihkan, bagaimana valuasinya, siapa penilainya, dan apakah benar-benar produktif,” tegas Azhari.

Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya pulih, ditambah ancaman kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), membuat setiap kebijakan penguatan modal Bank Sumut harus diawasi serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, penyertaan modal Pemprov Sumut kepada Bank Sumut dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui APBD.

Kebijakan itu diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan total komitmen sebesar Rp783,84 miliar.

Rinciannya:

Tahun 2019 dilakukan setoran awal sebesar Rp283,84 miliar.

Sisanya sebesar Rp500 miliar dicicil bertahap selama lima tahun melalui APBD.

Pada kuartal I tahun 2020 kembali disetor sekitar Rp100 miliar.

Saat itu, skema tunai dipilih untuk memperkuat likuiditas bank dan mendukung persiapan IPO Bank Sumut agar lebih menarik di mata investor.

Namun memasuki era kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, skema tersebut berubah menjadi penyertaan modal berbentuk aset daerah atau inbreng.

Dalam RUPS-LB Bank Sumut bersama 33 kepala daerah kabupaten/kota di Sumut, disepakati bahwa penguatan modal tidak lagi sepenuhnya memakai uang tunai, melainkan aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah.

Kebijakan itu diambil dengan sejumlah alasan:

Menjaga arus kas APBD agar belanja publik tidak terganggu.

Mempercepat pemenuhan modal inti Bank Sumut menuju kategori KBMI 2.

Mengoptimalkan aset daerah yang dinilai kurang produktif.

Menjaga dominasi kepemilikan saham Pemprov Sumut minimal 51 persen.

Mengejar Modal

Saat ini Bank Sumut sedang mengejar target naik kelas ke Kelompok Bank dengan Modal Inti (KBMI) 2 yang mensyaratkan modal inti minimal Rp6 triliun.

Data yang disampaikan dalam pembahasan Ranperda penyertaan modal menyebutkan:

Total aset Bank Sumut mencapai sekitar Rp48,3 triliun.

Modal inti masih berada di kisaran Rp5,2 triliun.

Dibutuhkan tambahan sekitar Rp800 miliar untuk mencapai target KBMI 2.

Pemprov Sumut sendiri telah mengalokasikan tambahan modal tunai sekitar Rp100 miliar di luar skema aset.

Menurut Azhari, langkah mengejar KBMI 2 memang penting agar Bank Sumut memiliki daya saing lebih kuat dan ruang ekspansi lebih luas. Namun, ia mengingatkan jangan sampai proses percepatan modal dilakukan tanpa kehati-hatian.

Kronologi Perubahan Skema Penyertaan Modal

2019
Pemprov Sumut dan DPRD mengesahkan Perda No. 2 Tahun 2019 terkait tambahan penyertaan modal tunai Rp783,84 miliar kepada Bank Sumut.

2020–2023
Penyertaan modal dilakukan bertahap melalui APBD dengan pola setoran uang tunai.

2025–2026
Tekanan fiskal daerah mulai meningkat seiring penyesuaian anggaran dan kebutuhan belanja publik.

RUPS-LB Bank Sumut
Gubernur Bobby Nasution bersama 33 kepala daerah menyepakati skema baru berupa inbreng aset daerah.

Tahap Berikutnya
Pemprov Sumut mengajukan Ranperda tambahan penyertaan modal berbentuk aset dan mulai melakukan inventarisasi aset yang dinilai layak diserahkan.

Risiko Kredit Macet

Selain persoalan aset, LIPPSU juga menilai tambahan penyertaan modal tidak otomatis menjamin kesehatan perbankan apabila tidak dibarengi perbaikan tata kelola kredit.

Menurut Azhari, publik mulai mempertanyakan apakah suntikan modal yang terus dilakukan selama bertahun-tahun benar-benar memperkuat kualitas pembiayaan atau justru membuka ruang ekspansi kredit berisiko tinggi yang akhirnya berubah menjadi kredit macet.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang, apakah tambahan modal ini dipakai memperkuat manajemen risiko atau justru membuka ruang ekspansi kredit yang kurang selektif. Kalau pengawasan lemah, penyertaan modal besar bisa berujung memperbanyak kredit bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara teori tambahan modal memang membuat kemampuan penyaluran kredit bank meningkat. Namun dalam praktiknya, apabila analisa kredit longgar dan intervensi kepentingan nonbisnis ikut bermain, maka pertumbuhan pembiayaan justru dapat berubah menjadi “bom waktu” kredit macet.

Ketika modal bank meningkat, kemampuan penyaluran kredit otomatis ikut bertambah.

Kondisi ini dinilai dapat memicu tekanan internal untuk memperbesar pembiayaan demi mengejar laba dan pertumbuhan aset. Dalam situasi tertentu, proses analisa kelayakan debitur dikhawatirkan menjadi lebih longgar.

Potensi Kredit Bernuansa Kedekatan

LIPPSU juga mengingatkan bank pembangunan daerah rentan terhadap tekanan nonteknis, terutama dalam penyaluran kredit kepada kelompok tertentu yang memiliki relasi politik maupun kedekatan bisnis.

“Kalau profesionalisme kalah oleh titipan dan kepentingan, maka kredit macet tinggal menunggu waktu,” kata Azhari.

Skema penyertaan modal berbentuk aset juga dinilai memiliki tantangan tersendiri karena tidak langsung menghasilkan likuiditas tunai.
Jika aset sulit dimonetisasi sementara ekspansi kredit terus dilakukan, kemampuan penyangga risiko bank dapat melemah.

Semakin tinggi kredit bermasalah, maka semakin besar dana yang harus dicadangkan bank untuk menutup potensi kerugian.

Akibatnya, tambahan modal yang semula dimaksudkan memperkuat bank justru dapat terserap untuk pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Berbagai Risiko

LIPPSU menilai perubahan skema tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan apabila tidak dikawal ketat.

1. Potensi Manipulasi Nilai Aset
Karena aset menjadi pengganti uang tunai, proses appraisal menjadi titik rawan.

Jika nilai aset dinaikkan secara tidak wajar, maka saham yang diterima pemerintah daerah juga bisa menjadi tidak realistis.

Karena itu, seluruh aset wajib dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dan diverifikasi OJK.

2. Ancaman Aset Bermasalah
LIPPSU mengingatkan aset yang dialihkan wajib berstatus “clean and clear”.

Artinya:

Tidak dalam sengketa hukum.

Tidak sedang diagunkan.

Tidak terikat kontrak pihak ketiga.

Tidak memiliki persoalan administrasi kepemilikan.

“Kalau aset bermasalah dipaksakan masuk menjadi modal, maka beban hukum dan ekonomi akan ikut pindah ke Bank Sumut,” kata Azhari.

3. Risiko Menjadi Beban Baru Bank
Tidak semua aset produktif menghasilkan keuntungan.

Jika aset yang diserahkan justru membutuhkan biaya perawatan besar, maka bank bisa terbebani biaya operasional tambahan.

4. Persetujuan DPRD dan Audit BPK
Karena aset yang dialihkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD), seluruh proses wajib mendapatkan persetujuan DPRD Sumut.

Selain itu, proses tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan BPK apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai, prosedur, maupun legalitas aset.

Dasar Hukum Inbreng

Secara hukum, penyertaan modal berbentuk aset memang diperbolehkan berdasarkan:

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Regulasi OJK terkait penguatan modal inti bank daerah.

Namun LIPPSU menilai legalitas formal saja tidak cukup tanpa keterbukaan kepada publik.

“Transparansi menjadi kunci. Jangan sampai publik baru mengetahui ada masalah setelah aset berpindah tangan dan menimbulkan persoalan hukum. Jangan pula penyertaan modal justru menjadi pintu masuk membengkaknya kredit macet akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Azhari.

Penulis : Heriyanto

(Bersambung berikutnya)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026