Hukum

LIPPSU: Cek Bank Mandiri Muncul Tiba-tiba Kayak Simsalabim, Lenyap Rp123,2 Milyar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti keras lemahnya sistem verifikasi pencairan cek dan pemberian kredit di Bank Mandiri yang dinilai membuka celah besar bagi dugaan penyimpangan keuangan bernilai fantastis.

 

Sorotan itu muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengkritik prosedur pencairan puluhan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang disebut hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp123,2 miliar dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, majelis hakim mempertanyakan bagaimana 54 lembar bilyet cek yang diduga memuat tanda tangan palsu Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, bisa dicairkan.

“Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?” tegas Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung dalam sidang di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Hakim anggota Monita Sitorus juga menilai perbedaan bentuk dan lengkungan tanda tangan terlihat jelas dibanding spesimen asli perusahaan.

“Lengkungan tanda tangan saja berbeda. Perusahaan tidak bisa mencairkan dana jika tanda tangannya berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Majelis hakim turut menyoroti tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak bank kepada direktur utama perusahaan meski nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, saksi dari pihak Bank Mandiri, Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang Medan Balai Kota dan Dewi Maya selaku General Banking Staff, menyebut pencairan dilakukan berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan dan dokumen pendukung.

“Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu,” ujar Leonard di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Azhari menyebut pola lemahnya verifikasi tidak hanya terlihat dalam kasus pencairan cek, tetapi juga tercermin dalam berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian fasilitas kredit jumbo bermasalah.

“Cek tiba-tiba cair, kredit tiba-tiba lolos. Kayak simsalabim. Kalau prosedur dijalankan ketat, mustahil risiko sebesar itu bisa lewat begitu saja,” ujar Azhari di Medan, Kamis (14/5/2026).

Menurut LIPPSU, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya titik lemah serius dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dan PT BBB.

PT MJPL tercatat memiliki baki debet kredit sebesar Rp671,19 miliar per 31 Juli 2021, sedangkan PT BBB sebesar Rp729,88 miliar. Total eksposur kredit bermasalah keduanya mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.

Kasus tersebut bermula ketika PT MJPL mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2014 untuk proyek Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan sebesar Rp245 miliar.

Dua tahun kemudian, perusahaan kembali mengajukan kredit baru untuk proyek terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized sebesar Rp300 miliar dan proyek pipanisasi avtur senilai Rp200 miliar.

Namun berdasarkan hasil audit BPK RI, proses analisis kredit diduga tidak sepenuhnya didukung verifikasi lapangan atau trade checking yang memadai terhadap proyek yang dijadikan dasar pengajuan kredit.

Selain itu, sejumlah syarat pencairan disebut belum lengkap ketika dana dicairkan. Bahkan sebagian agunan belum diikat resmi melalui Hak Tanggungan (HT).

“Trade checking itu bukan formalitas. Itu benteng awal bank memastikan proyek benar ada, tagihan valid, dan debitur memang layak menerima kredit,” kata Azhari.

LIPPSU juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen proyek dan invoice tagihan yang sama untuk memperoleh pembiayaan dari beberapa bank berbeda atau dikenal sebagai double financing.

Dalam sejumlah dokumen investigasi, PT MJPL disebut memperoleh pembiayaan dari beberapa bank besar melalui skema anjak piutang (factoring) dan kredit modal kerja menggunakan dokumen proyek infrastruktur yang sama.

“Kalau satu invoice bisa dipakai di banyak bank, berarti ada celah pengawasan yang sangat serius. Sistem verifikasi antarbank saat itu jelas lemah,” ujar Azhari.

Menurut LIPPSU, praktik pencairan kredit sebelum pengikatan Hak Tanggungan sangat berisiko karena memperlemah posisi hukum bank apabila debitur gagal bayar atau pailit.

LIPPSU menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip prudential banking, Undang-Undang Perbankan, hingga regulasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai kebijakan perkreditan bank.

Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi dalam proses persetujuan kredit, kasus tersebut dinilai dapat masuk ke ranah tindak pidana perbankan maupun tindak pidana korupsi mengingat Bank Mandiri merupakan bank milik negara.

Azhari menegaskan, bank tidak boleh berlindung di balik alasan administratif ketika dana masyarakat dan uang negara dipertaruhkan dalam transaksi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

“Kalau tanda tangan berbeda masih bisa cair, kalau dokumen proyek belum jelas masih bisa kredit dicairkan, berarti ada masalah serius dalam pengawasan internal. Jangan sampai publik menilai sistem perbankan kita bisa dibobol hanya modal kertas dan tanda tangan,” tegasnya.

Ia juga menilai lemahnya verifikasi membuka peluang munculnya praktik mafia kredit dan permainan oknum internal yang memanfaatkan celah administrasi demi meloloskan pencairan dana.

“Bank itu berdiri di atas kepercayaan. Kalau verifikasi longgar dan SOP hanya jadi formalitas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional,” ujar Azhari.

Sebagai penutup, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum mendalami seluruh proses pemberian fasilitas kredit kepada PT MJPL dan PT BBB, termasuk kemungkinan adanya pihak internal yang lalai maupun sengaja melompati prosedur perbankan.

“Ini bukan sekadar kredit macet biasa. Yang dipertaruhkan adalah uang negara, kepercayaan publik, dan integritas sistem perbankan nasional. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang tanpa ada pembenahan total,” pungkas Azhari AM Sinik.

Laporan : Heriyanto Budi

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Segera Ambil Alih 660,59 Hektar Lahan Eks HGU, Jangan Sampai Nanti Direbut Lagi Sama PT Socfindo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara…

18 Juni 2026

Audit Total Dapur MBG Silalas, Ada Dugaan Kejanggalan Gaji dan Pengadaan Pangan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN),…

18 Juni 2026

Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut.…

17 Juni 2026

Prestasi Letkol PNB ERWIN TRI PRABOWO, Prajurit TNI AU Yang Patut Dikenang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam sejarah operasi pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di Indonesia, salah…

17 Juni 2026

LIPPSU: 10 Paket Pengadaan Rp77,4 Miliar di Labuhanbatu Diintai Pemain Lama, Rawan Dikorupsi Berjamaah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik,…

17 Juni 2026

LIPPSU: Jangan Gunakan Dana BOS untuk Melancong ke Luar Negeri dan Foya-Foya Bersama Guru-Guru di Sekolah, Nanti “Gol”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan seluruh kepala sekolah dan…

17 Juni 2026