MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Belum genap sepekan sejak mantan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi, kini Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, ikut terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, bahkan turut menyoroti keterkaitan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam sejumlah proyek yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya di Medan, Rabu (8/7/2026), Azhari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu perkara ataupun satu orang, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“LIPPSU meminta penegak hukum tidak tebang pilih. Kasus yang menjerat Ondim harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh dugaan korupsi di sektor pendidikan Langkat. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Azhari.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga perkara besar yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp29,58 miliar.
Kedua, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar. Proyek tersebut diduga mengandung praktik penggelembungan harga (mark-up) dan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang saat ini menjabat, Ilhamsyah Bangun, ikut terseret dalam penyelidikan karena proyek tersebut berlangsung pada masa kepemimpinannya. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait proses penyelidikan tersebut.
Selain proyek pengadaan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, mutasi guru, serta dugaan pemerasan dalam proyek seragam sekolah.
Azhari menilai rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.
Ia juga menyoroti munculnya nama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam fakta persidangan perkara smartboard. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, proyek tersebut disusun dan disetujui saat Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat Bupati Langkat untuk menyerap anggaran SiLPA.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Langkat telah melayangkan surat panggilan kepada Faisal Hasrimy untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.
“LIPPSU meminta penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek-proyek tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Azhari.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun maupun Faisal Hasrimy terkait pernyataan LIPPSU tersebut.
Menurut uraian data yang berkembang, praktik rasuah di Disdik Langkat menjalar ke berbagai lini, mulai dari proyek pengadaan barang hingga manipulasi jabatan strategis. Setidaknya ada tiga klaster kasus besar yang kini sedang berjalan:
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan. Proyek yang menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD TA 2024 senilai total Rp49,9 miliar ini terindikasi penuh rekayasa.
Modus yang digunakan adalah pengadaan massal tanpa analisis kebutuhan sekolah, pengondisian vendor tertentu untuk merek View Sonic, hingga penyalahgunaan akun e-katalog kepala dinas secara sembunyi-sembunyi di luar kantor. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp29,58 miliar.
Kejati Sumut saat ini juga tengah gencar menyelidiki proyek pengadaan perabot (meja dan bangku) SD dan SMP senilai Rp48,4 miliar dari anggaran TA 2025. Tim jaksa mengendus adanya modus penggelembungan harga (mark-up) satuan barang. Pengerjaan proyek ini juga dinilai janggal karena dipaksakan selesai dalam waktu singkat secara kejar tayang dan ditangani di luar jam kerja. Kepala Disdik Langkat yang tengah menjabat, Ilhamsyah Bangun, sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan proyek tersebut.
Selain pengadaan fisik, sektor SDM juga menjadi ladang korupsi. KPK mengusut keterlibatan mantan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Modusnya adalah penetapan tarif upeti atau setoran bagi guru yang ingin dimutasi atau diangkat menjadi Kepala Sekolah SD dan SMP, serta pemerasan dalam proyek seragam sekolah.
Menanggapi pertanyaan publik mengapa rangkaian kasus ini baru mencuat pada pertengahan tahun 2026, Azhari AM Sinik menjelaskan bahwa pola korupsi pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu dalam proses pembuktian material.
Kasus ini baru bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan setelah adanya rilis resmi perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor independen.
Tabir gelap ini akhirnya benar-benar terbongkar secara gamblang setelah bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Medan sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, para saksi kunci mulai dari Kepala Sekolah hingga Sekretaris Dinas Pendidikan berbicara blak-blakan di bawah sumpah mengenai adanya instruksi dan aliran dana tidak sah.
Satu hal yang paling disoroti oleh LIPPSU adalah munculnya nama Faisal Hasrimy, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat anggaran proyek-proyek tersebut disusun dan dijalankan.
Dalam fakta persidangan kasus smartboard, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan bahwa pengadaan bernilai puluhan miliar tersebut diusulkan, disetujui, dan ditandatangani langsung oleh Faisal Hasrimy selaku penjabat kepala daerah untuk menyerap dana SiLPA.
Atas keterkaitan dokumen kebijakan tersebut, Kejaksaan Negeri Langkat telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Faisal Hasrimy untuk hadir bersaksi di muka sidang Pengadilan Tipikor Medan, yang dijadwalkan segera setelah ia kembali dari ibadah umrah.
Penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi pun mendesak Majelis Hakim agar mendalami peran sentral eks Pj Bupati tersebut demi menegakkan keadilan yang transparan.
Laporan : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kesuksesan tidak selalu ditentukan oleh latar belakang seseorang. Dengan kerja keras, kompetensi,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suku cadang/spare part diduga palsu kembali masuk ke PT Inalum Kuala Tanjung,…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Dugaan kepemilikan rekening bernilai fantastis kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Koalisi…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aktivitas mencurigakan kembali terlihat di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan…