MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan dan analisis pemberian kredit di lingkungan Bank Mandiri menyusul mencuatnya kasus kredit bermasalah bernilai jumbo di wilayah Sumatera Utara.
Azhari mengatakan publik pantas mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan yang kondisi usahanya dinilai bermasalah bahkan akhirnya pailit, justru bisa memperoleh fasilitas kredit hingga puluhan miliar rupiah.
“Ini ajaib. Pabrik kereta sorong yang akhirnya bangkrut pun bisa dapat kredit Rp82 miliar dari Bank Mandiri. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana analisa kreditnya, bagaimana jaminannya, dan siapa yang meloloskannya,” kata Azhari, Sabtu (15/5).
Sorotan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan kredit fiktif dan penggelapan jaminan yang kini ditangani Polda Sumut terkait fasilitas kredit kepada PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) melalui Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan.
PT Bintang Persada Satelit diketahui merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kereta sorong dan rakitan parabola. Perusahaan tersebut memiliki aset operasional berupa pabrik seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang/Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kawasan pabrik itu terdiri dari bangunan produksi, gudang bahan baku, gudang penyimpanan hasil produksi, dan fasilitas operasional perusahaan lainnya.
Perusahaan tersebut diketahui mulai dirintis sekitar tahun 2001 dan resmi berdiri pada 2002 sebelum beroperasi penuh pada 2003. Awalnya perusahaan memproduksi parabola merek BP Sat dan QQ, sebelum kemudian memperluas usaha dengan memproduksi kereta sorong merek “Kiu Kiu”.
Berdasarkan data yang berkembang dalam penyelidikan, perusahaan itu memperoleh fasilitas kredit korporasi dengan total baki debet mencapai sekitar Rp82,39 miliar.
Dalam proses pengajuan kredit, aset kawasan pabrik dan operasional perusahaan dijadikan sebagai jaminan utama kepada pihak bank.
Namun dalam perkembangannya, perusahaan mengalami persoalan keuangan serius hingga akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn.
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, muncul polemik terkait proses lelang aset pabrik yang dilakukan pihak bank. Pabrik tersebut sempat dilelang dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Nilai tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai sangat timpang dibanding total kredit yang mencapai lebih dari Rp82 miliar. Bahkan, nilai aset itu disebut hanya mampu menutup sekitar 12 persen dari total kewajiban utang perusahaan.
Kurator pailit kemudian menggugat proses lelang tersebut karena dinilai tidak sesuai mekanisme hukum kepailitan. Pada Juli 2024, Pengadilan Niaga Medan disebut membatalkan hasil lelang tersebut dan perkara masih berlanjut di tingkat kasasi.
Dari hasil audit dan penyelidikan yang berkembang, muncul dugaan modus manipulasi nilai agunan atau overvaluation dalam proses pemberian kredit.
Modus yang disorot antara lain diduga adanya penilaian aset jauh di atas harga pasar sebenarnya sehingga perusahaan memperoleh plafon kredit jumbo meski jaminannya dinilai tidak layak menutup total pinjaman.
Selain itu, terdapat dugaan rekayasa administrasi dan lemahnya verifikasi kelayakan usaha debitur sehingga fasilitas kredit tetap dicairkan.
“Kalau jaminannya hanya belasan miliar tapi kreditnya bisa tembus Rp82 miliar, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jangan sampai ada unsur kesengajaan atau permainan internal yang merugikan negara,” ujar Azhari.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik.
Dari hasil audit awal, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Selain PT BPSAT, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut menemukan sedikitnya 12 item kredit bermasalah lain di lingkungan Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara yang diduga memiliki pola serupa, yakni indikasi manipulasi data dan lemahnya pengawasan internal.
LIPPSU menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kredit macet biasa, melainkan harus dibongkar hingga ke akar karena menyangkut potensi kerugian negara dan dugaan kolusi internal perbankan.
“Kalau perusahaan yang sudah limbung saja bisa lolos kredit jumbo, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Ini bukan sekadar bisnis gagal, tapi ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut tuntas,” tegas Azhari.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pihak debitur, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan oknum internal perbankan yang meloloskan pencairan kredit tersebut.
“Jangan hanya pengusahanya yang diproses. Harus dibuka siapa analis kreditnya, siapa pejabat yang menyetujui, dan bagaimana proses kredit sebesar itu bisa dicairkan,” katanya.
Menurut Azhari, kasus tersebut menjadi tamparan serius bagi dunia perbankan nasional karena menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal terhadap penyaluran kredit korporasi bernilai besar.
“Kalau bank negara saja bisa kecolongan seperti ini, publik tentu khawatir. Jangan sampai uang negara habis karena kredit-kredit bermasalah yang sejak awal memang sudah bermasalah,” pungkasnya.
Pabrik milik PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) yang menjadi objek perkara dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri diketahui memiliki rincian sebagai berikut:
– Nama Perusahaan:
PT Bintang Persada Satelit (BPSAT)
– Lokasi Pabrik:
Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan
– Jenis Usaha: Manufaktur dan perakitan
– Produk Utama: Kereta sorong dan perangkat rakitan parabola
– Status Perusahaan: Diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024
– Nilai Fasilitas Kredit: Sekitar Rp82,39 miliar
– Bank Pemberi Kredit:
Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan
– Aset yang Dijadikan Agunan:
Kawasan pabrik dan aset operasional perusahaan
– Nilai Lelang Aset: Sekitar Rp10 miliar
Dugaan manipulasi nilai agunan (overvaluation), rekayasa pemberian kredit, dan lemahnya analisis kelayakan usaha
Berdasarkan data profil perusahaan yang pernah dipublikasikan dalam dokumen akademik dan kajian industri, pabrik milik PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) memiliki luas sekitar 1,5 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari bangunan produksi, gudang bahan baku, gudang hasil produksi, serta fasilitas operasional perusahaan. (123dok)
Pabrik tersebut berlokasi di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang/Brigjen Zein Hamid, kawasan Medan Johor, Kota Medan. (123dok)
Terkait tahun pembangunan, terdapat dua keterangan yang berkembang dalam dokumen perusahaan:
– Pabrik mulai didirikan sekitar tahun 2001 ketika perusahaan mulai merintis produksi parabola. (123dok)
– Sementara dalam dokumen lain disebut PT Bintang Persada Satelit resmi didirikan pada tahun 2002 dan mulai beroperasi penuh pada tahun 2003. (123dok)
– Awalnya perusahaan hanya memproduksi parabola merek BP Sat dan QQ. Seiring perkembangan usaha, perusahaan kemudian memperluas lini bisnis dengan memproduksi kereta sorong bermerek “Kiu Kiu”. (123dok)
Dalam fakta yang berkembang di penyelidikan, nilai aset pabrik tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan total kredit yang dikucurkan. Karena itu, penyidik menduga terdapat unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Selain memproduksi kereta sorong, pabrik tersebut juga disebut bergerak dalam perakitan perangkat parabola. Namun dalam perkembangannya, operasional perusahaan diketahui mengalami kemunduran hingga akhirnya berhenti beroperasi dan masuk proses kepailitan.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…