Hukum

Kho Yang Tjhi Subardi Ditangkap; 9 Tahun Buron DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Jakarta, 12 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Kho Yang Tjhi Subardi (72), buronan kasus pemalsuan surat berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 itu ditangkap ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta barat, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron atau DPO sejak tahun 2017, artinya sudah mau sepuluh tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kho Yang Tjhi merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di kawasan Tambora. Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.

“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.

Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Nurul.

Namun setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang selama sembilan tahun.

“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, Kho Yang Tjhi langsung diringkus di kediamannya di kawasan Tambora. Saat itu, warga dan pengurus lingkungan sekitar tidak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut.

Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu selama satu tahun.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026