Ka. Kanwil BPN/ATR Sumatera Utara Sri Pranoto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penggelapan tanah untuk properti Citraland di Sumut masuk tahap penyidikan di Kejatisu. Sejumlah nama pun sudah diperiksa oleh korps Adhyaksa.
Informasi dihimpun, Senin (15/9/2025), nama-nama yang diperiksa di antaranya Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah.
Kemudian Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah, Kabid CKTR Damoz Hutagalung. Ada pula Direktur PT NDP Imam Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto.
Kasus itu diketahui sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejatisu, Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberi tanggapan terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pesan jejaring yang dilayangkan, hingga berita ini dilansir, Sri Pranoto belum merespon.
Begitu juga dengan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga belum berbalas.
Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah dan Kabid Damoz Hutagalung, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.
Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut.
Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu properti yang dibangun yakni Citraland Sampali, Citraland Helvetia dan Citraland Tanjungmorawa.
Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II.(red)
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…