Categories: Hukum

Jadi ‘Lahan’ Penyimpangan, 2 Terdakwa Korupsi Proyek Profil dan Website Desa di Karo Divonis

Medan, 31 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis pidana kepada dua pelaku korupsi dalam proyek penguatan Profil dan Website Desa di Kabupaten Karo pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kedua terpidana adalah Jesaya Perangin-angin, Direktur CV Arih Perdana, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan). Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Rekannya, Toni Aji Anggoro, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider yang sama.

Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam proyek yang berjalan sejak 2020 hingga 2023.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta Toni Aji 15 bulan penjara.

Modus Mark-Up dan Pekerjaan Fiktif

Dalam persidangan, JPU mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan berupa mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama satu bulan, faktanya pelaksanaan pekerjaan lebih singkat dari yang dilaporkan.

Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh. Proyek tersebut juga terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Dua Terdakwa Lainnya Masih dalam Proses Hukum

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan penyimpangan dalam proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi celah bagi praktik korupsi anggaran.

By: Redaksi.

redaksi2

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026