Hukum

Iman Subekti Direktur PT.l Nusa Dua Propertindo (NDP) Ikuti Jejak 2 Pejabat BPN Keterali Besi, Terlibat Tindak Pidana Korupsi Merampas Pelepasan Asset PTPN I

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8.077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan yang bernama Iman Subekti selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).

Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, ”benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ujarnya.

Lanjut husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara. Ungkapnya*.

Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengakhiri pesannya, husairi menyebut bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: E-Purchasing Ditukangi, Aspal Dibeli Murah, Uang Rp25,6 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Medan Ikut Hancur Kayak Bubur Sumsum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengadaan aspal senilai lebih dari Rp24,6 miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya…

16 Juni 2026

Ribut.!! Tender Pemprovsu Membangun Nias Utara Dimenangkan Perusahaan Penawar Harga Tertinggi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penawar harga terendah dinyatakan kalah tender lewat argumen yang dicap tak jelas.…

16 Juni 2026

LIPPSU: Bobby Nasution Jangan Cari Panggung Politik Diatas Derita Rakyat, Fokus Desak PLN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai polemik antara Gubernur Sumatera…

16 Juni 2026

LIPPSU: Tender Rp28 M Nias Utara Diduga Janggal, Perusahaan Bermasalah Dimenangkan Pula, Sudah Terjadi Berulangkali Di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

LIPPSU Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Narasumber Kasus Upah Pekerja MBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan intimidasi terhadap narasumber yang mengungkap persoalan penyelewengan upah pekerja di dapur…

16 Juni 2026