Hukum

Hakim Bongkar Kolaborasi Korupsi Suap Proyek Jalan di BBPJN Sumut, Bendahara PT DNG Harus Dihadirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kolaborasi korupsi suap aliran dana proyek jalan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut), bakal ditelusuri.

Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi jalan di Sumut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu itu, turut menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur PT Dalihan Natolu (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Namora Mandiri (RNM).

Sidang itu menyoroti keterangan saksi Dicky Erlangga selaku mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I BBPJN Sumut yang dinilai tidak konsisten antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya di persidangan.

“Keterangan saudara di BAP berbeda-beda, dan kini di persidangan kembali berubah. Yang mana yang benar?”, tanya JPU KPK Rudi Dwiprastiono dengan nada tegas.

Dicky mengaku selama periode 2024–2025 menerima uang sebesar Rp980 juta dari terdakwa Kirun dan menyerahkan Rp300 juta, diantaranya kepada Kepala BBPJN Sumut, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja.

Jumlah itu berbeda dengan dakwaan jaksa yang mencatat total suap mencapai Rp1,675 miliar. JPU KPK kemudian memperlihatkan catatan keuangan PT DNG yang telah disita KPK kepada majelis hakim. Namun, Dicky tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya menerima Rp980 juta.

Hakim Ketua juga menyoroti perbedaan antara keterangan Dicky dan bukti yang dihadirkan saksi Mariam, yang menurut jaksa memperkuat angka dalam dakwaan.

Selain soal jumlah dana, Dicky juga dicecar terkait dugaan instruksi memenangkan PT DNG dalam salah satu proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto.

Dicky membantah tuduhan itu, tetapi Heliyanto mengaku menerima perintah langsung dari atasannya. Saat dikonfrontir, terdakwa Kirun membenarkan bahwa Dicky turut mengatur agar PT DNG dimenangkan dalam proyek tersebut.

“Anda berbelit-belit dan keterangan Anda berubah-ubah. Saya sudah peringatkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Minggu depan hadirkan bendahara PT DNG,” tegas Hakim Khamozaro.

Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang turut mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan sesuai sumpah, sebab pernyataannya bertentangan dengan dua saksi lain serta terdakwa Kirun.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU KPK untuk memanggil kembali saksi Mariam guna dilakukan konfrontasi ulang dengan Dicky Erlangga pada sidang berikutnya.

Dalam sidang yang sama, saksi lain dari klaster BBPJN Sumut, Rahmad Parulian, selaku Kasatker I BBPJN periode 2023, mengaku pernah menerima Rp250 juta untuk keperluan pembuatan buku.

Ia menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara dan menyerahkan bukti pengembalian kepada majelis hakim serta JPU KPK.

Sementara, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja selaku mantan Kepala BBPJN Sumut, mengakui menerima uang Rp375 juta dari Dicky Erlangga. “Iya benar saya ada dapat uang Rp300 juta dari Dicky, dan terakhir Rp75 juta,” katanya.

Stanley menjelaskan uang itu diberikan oleh Dicky Erlangga yang saat itu menjabat sebagai Kasatker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. “Pertama Rp150 juta dan kedua Rp150 juta, kemudian ada Rp75 juta,” ujarnya.

Stanley juga menyebut telah mengembalikan Rp150 juta dari uang yang diterimanya dan berniat mengembalikan sisanya ke kas negara. (Tim)

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026