Hukum

Gaduh Empat Pulau, Sunyi di Meja Hukum, Bobby Nasution Dihina Tak Mengadu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pagi itu halaman Mapolda Sumatera Utara berubah menjadi panggung emosi. Sejumlah orang mengatas namakan dari organisasi kemasyarakatan menggelar spanduk dan berteriak lantang “Hukum si penghujat Bobby”.

Mereka menuntut keadilan untuk seorang anak dan menantu dari mantan orang nomor satu di negeri ini, yang disebut-sebut dilecehkan dalam TikTok oleh seorang pemuda berkaos putih, berjenggot, dengan logat khasnya dari ujung barat Sumatera.

Bobby Nasution Gubernur Sumut dan mantan Wali Kota Medan, memang tengah jadi buah bibir. Tapi bukan karena prestasinya dalam Pemerintahan.

Bobby Nasution disebut-sebut ingin ‘mengambil alih’ EMPAT Pulau Aceh yang berada di Perbatasan Aceh Singkil – Tapanuli Tengah. Pulau-pulau itu, kata masyarakat Aceh, bukan barang dagangan yang bisa diolah bersama. Ujaran-ujaran keras pun bermunculan di media sosial. Salah satunya terlalu kasar dan viral.

Relawan Bobby tak tinggal diam. Dalam hitungan hari, kelompok pendukungnya meluncur ke Polda Sumut. Mereka menyerahkan dokumen pengaduan, lengkap dengan bukti tangkapan layar dan tautan video. Mereka mendesak polisi menangkap si pembuat konten.

Namun harapan mereka kandas di palang hukum. “Untuk pencemaran nama baik, seyogiyanya harus yang melaporkan oleh yang bersangkutan,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, Ucapan itu dingin, tegas, dan final, beberapa waktu lalu.

Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan adalah delik aduan. Artinya, hanya korban langsung yang bisa melaporkannya. Tanpa Bobby, semua laporan relawan itu hanya sebatas keluhan moral.

Yang menggelitik, Bobby sendiri justru ikut menyebarkan video penghinaan itu di media sosial. Entah sebagai bentuk ironi, atau strategi komunikasi, hanya dia yang tahu. Yang pasti, ia tak menunjukkan niat untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Beberapa hari kemudian, saat pemerintah menetapkan status kepemilikan Empat Pulau itu sepenuhnya ke wilayah Aceh, Bobby malah meminta pendukungnya menyudahi polemik. Tak ada tuntutan hukum dan upaya klarifikasi. Kasus itu seolah dibiarkan menguap bersama algoritma TikTok.

“Ya, laporan tetap kami terima. Tapi kami bekerja berdasarkan hukum. Tak bisa dipaksakan,” kata Ferry.(dilansir dari www.kajianberita.com

Kini, para relawan yang sempat bergerak cepat dan berteriak lantang, hanya mendapat ruang dalam kolom pemberitaan. Mungkin juga, akan diganjar senyum manis atau secarik piagam penghargaan dari yang mereka bela. Tapi proses hukum Mustahil berlanjut.

Di Medan, seperti biasa, yang gaduh adalah di luar pagar, sunyi dalam senyap. (520)

redaksi2

Recent Posts

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026

ULAMA AKHIRAT

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ulama akhirat bukan sekadar orang yang banyak…

17 Juli 2026

Antrean Solar Berjam-jam Telan Korban Jiwa, Krisis BBM di Sumatra Kian Mengkhawatirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terjadi di sejumlah…

17 Juli 2026

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026