Hukum

Farah Hasmina Harahap Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Pada PT Bank Sumut

Ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut Di Jakarta, Setelah Menghindar Beberapa Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat tersangka berada di apartemen cinere Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012 yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.

Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah HasminaHarahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL yang saat ini telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan.

Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp.2,2 Miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas Negara.

Setelah tiba di Kejati Sumatera Utara, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja seksi V Intelijen dan selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut dan kemudian penahanan dilakukan di rutan kelas IA Tanjung gusta Medan.

Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Abu Dzarr Al-Ghifari : Sahabat yang “Keras” Memusuhi Dunia, dan Pedas Menasihati Para Penguasa

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ada manusia yang lembut kepada orang miskin,…

30 Juli 2026

Gubernur Bobby Nasution Diduga Kabur dari Rapat Paripurna, IGoWa Desak Rekaman CCTV DPRD Sumut Dibuka Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aksi walkout atau hengkangnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta seluruh jajarannya…

30 Juli 2026

Korupsi Kredit Bank Sumut Buahkan Hasil: Satu Persatu Maling Uang Rakyat Disuruh Bergiliran Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap…

30 Juli 2026

Brigjen Pol (Purn) Drs. Halim Pagarra, S.H, M.H : Mengabdi Dengan Hati, Menebar Manfaat Hingga Ke Pelosok Negeri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di balik seragam kepolisian yang penuh disiplin, ada…

30 Juli 2026

Kepala Bapenda Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si. Gelar S3 Ahli Kelola Perpajakan, Tapi Sejak 2022 Kutip PBB Kok Bisa Berselemak

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juli 2026

LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas… dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…

29 Juli 2026