Hukum

Duplik Terdakwa Ilyas Sitorus: Tuduhan JPU Terbantahkan, Kerugian Negara Tidak Logis

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terdakwa korupsi Rp. 1,8 miliar, pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digitan tingkat SD dan SMP TA. 2021, membacakan duplik balasan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam duplik, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022.

Hal itu sesuai dengan kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” ucap Dedy Ismanto.

“Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU,” sambungnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsinya lagi aplikasi bukan menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), secara hukum harus bertanggungjawab baik pidana maupun perdata.

Tim penasehat hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan CV. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir, yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

“Tim penasehat hukum berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021,” sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode “Totol Loss” yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara.

Menurut tim penasehat hukum, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi.

“Sementara berdasarkan keterangan para saksi saksi Kepala Sekolah SD dan SMP, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022. Dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas, sehingga jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya,” papar Mulatua Pohan.

Masih menurut Malatua, berbagai kegiatan telah dilaksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Batubara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan, sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor Keuangan.

“Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh JPU juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Namum dalam replik JPU kemudian merobah menjadi telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

“Perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa tersebut, menurut pendapat kami perlu ditanggapi yang Mulia Majelis Hakim. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya,” papar Mulatia Pohan. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026