Hukum

Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Arah penegakan hukum di Sumut kembali memanas. Dua tokoh berpengaruh yang sama-sama bermarga Hasrimy disebut berada di ambang penetapan tersangka dalam kasus korupsi Smartboard yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, kepada wartawan.

Azhari menyebut, Faisal Hasrimy, yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, dipastikan kuat terseret dalam kasus korupsi sekitar Rp50 miliar. Sementara itu, sang adik/kerabatnya, Moettaqien Hasrimy, yang menjabat Pj Wali Kota Tebing Tinggi, juga terlibat dalam pengadaan Smartboard senilai Rp14 miliar yang kini tengah disorot penyidik.

“Kita sudah memprediksi bahwa Kejatisu akan menetapkan dua Hasrimy sebagai tersangka dalam kasus Smartboard ini. Fakta-fakta dan aliran anggarannya sangat jelas,” kata Azhari.

Menurut Azhari, penyimpangan anggaran dalam pengadaan Smartboard di sejumlah daerah di Sumatera Utara bukan hanya soal mark-up harga dan manipulasi spek, tetapi juga kuat bahwa sebagian dana mengalir untuk kepentingan suksesi Pilgubsu 2024.

“Informasi dan data yang kami himpun menunjukkan bahwa penyimpangan itu tidak berdiri sendiri. Ada dana dipersiapkan untuk kepentingan politik, termasuk suksesi Pilgubsu 2024. Semua pola dan aktornya sudah kita pelajari, tinggal Kejatisu mau atau tidak membongkar dan mengungkap kasus perampokan uang rakyat ini. Pasalnya permainan smartboard ini, saya yakin kali, kejaksaan selaku APH sudah tahu dan mengikuti jejak jejak permainan korupsi ini.” tegasnya.

Azhari menilai, Kejati Sumut berada dalam titik krusial. Ia mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih, serta berani menyeret semua pihak yang diduga terlibat.

“Jika Kejatisu serius membersihkan Sumut dari korupsi struktural, maka penetapan tersangka terhadap dua Hasrimy ini harus segera dilakukan. Publik menunggu konsistensi penegak hukum,” ujarnya.

Kasus Smartboard sendiri tengah menjadi sorotan besar publik Sumut karena menyeret banyak pejabat daerah. Pengadaan yang disebut-sebut seragam di berbagai kabupaten/kota itu diduga diatur oleh jaringan tertentu, dengan pola serupa, nilai yang besar, dan dugaan keterlibatan aktor politik.

Publik kini menunggu langkah Kejatisu, apakah berani membuka seluruh konstruksi kasus korupsi ini, atau justru berhenti pada aktor-aktor teknis tanpa menyentuh otak di balik skandal miliaran rupiah tersebut. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Segera Ambil Alih 660,59 Hektar Lahan Eks HGU, Jangan Sampai Nanti Direbut Lagi Sama PT Socfindo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara…

18 Juni 2026

Audit Total Dapur MBG Silalas, Ada Dugaan Kejanggalan Gaji dan Pengadaan Pangan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN),…

18 Juni 2026

Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut.…

17 Juni 2026

Prestasi Letkol PNB ERWIN TRI PRABOWO, Prajurit TNI AU Yang Patut Dikenang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam sejarah operasi pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di Indonesia, salah…

17 Juni 2026

LIPPSU: 10 Paket Pengadaan Rp77,4 Miliar di Labuhanbatu Diintai Pemain Lama, Rawan Dikorupsi Berjamaah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik,…

17 Juni 2026

LIPPSU: Jangan Gunakan Dana BOS untuk Melancong ke Luar Negeri dan Foya-Foya Bersama Guru-Guru di Sekolah, Nanti “Gol”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan seluruh kepala sekolah dan…

17 Juni 2026