Hukum

Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Arah penegakan hukum di Sumut kembali memanas. Dua tokoh berpengaruh yang sama-sama bermarga Hasrimy disebut berada di ambang penetapan tersangka dalam kasus korupsi Smartboard yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, kepada wartawan.

Azhari menyebut, Faisal Hasrimy, yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, dipastikan kuat terseret dalam kasus korupsi sekitar Rp50 miliar. Sementara itu, sang adik/kerabatnya, Moettaqien Hasrimy, yang menjabat Pj Wali Kota Tebing Tinggi, juga terlibat dalam pengadaan Smartboard senilai Rp14 miliar yang kini tengah disorot penyidik.

“Kita sudah memprediksi bahwa Kejatisu akan menetapkan dua Hasrimy sebagai tersangka dalam kasus Smartboard ini. Fakta-fakta dan aliran anggarannya sangat jelas,” kata Azhari.

Menurut Azhari, penyimpangan anggaran dalam pengadaan Smartboard di sejumlah daerah di Sumatera Utara bukan hanya soal mark-up harga dan manipulasi spek, tetapi juga kuat bahwa sebagian dana mengalir untuk kepentingan suksesi Pilgubsu 2024.

“Informasi dan data yang kami himpun menunjukkan bahwa penyimpangan itu tidak berdiri sendiri. Ada dana dipersiapkan untuk kepentingan politik, termasuk suksesi Pilgubsu 2024. Semua pola dan aktornya sudah kita pelajari, tinggal Kejatisu mau atau tidak membongkar dan mengungkap kasus perampokan uang rakyat ini. Pasalnya permainan smartboard ini, saya yakin kali, kejaksaan selaku APH sudah tahu dan mengikuti jejak jejak permainan korupsi ini.” tegasnya.

Azhari menilai, Kejati Sumut berada dalam titik krusial. Ia mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih, serta berani menyeret semua pihak yang diduga terlibat.

“Jika Kejatisu serius membersihkan Sumut dari korupsi struktural, maka penetapan tersangka terhadap dua Hasrimy ini harus segera dilakukan. Publik menunggu konsistensi penegak hukum,” ujarnya.

Kasus Smartboard sendiri tengah menjadi sorotan besar publik Sumut karena menyeret banyak pejabat daerah. Pengadaan yang disebut-sebut seragam di berbagai kabupaten/kota itu diduga diatur oleh jaringan tertentu, dengan pola serupa, nilai yang besar, dan dugaan keterlibatan aktor politik.

Publik kini menunggu langkah Kejatisu, apakah berani membuka seluruh konstruksi kasus korupsi ini, atau justru berhenti pada aktor-aktor teknis tanpa menyentuh otak di balik skandal miliaran rupiah tersebut. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026