Hukum

Dua Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE Terhadap Roy Suryo Dan DR. Tifa

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa menuai sorotan dalam proses pemeriksaan. Dua ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut menyampaikan pandangan bahwa penggunaan kedua pasal itu tidak tepat.

Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., mengaku heran dengan dihadirkannya saksi ahli oleh pihak pelapor. Menurutnya, dalam praktik peradilan pidana, keterangan ahli umumnya diajukan oleh pihak tersangka atau terdakwa untuk menguji atau membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.

Selain itu, Dr. Didit berpendapat bahwa penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tidak sesuai dengan karakteristik perbuatan yang diatur dalam kedua pasal tersebut.

Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Hendri Subiakto, Drs., S.H., M.Si., yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU ITE. Menurutnya, Pasal 32 dan Pasal 35 pada dasarnya dibentuk untuk menindak perbuatan yang berkaitan dengan peretasan, manipulasi, atau perubahan data maupun dokumen elektronik secara melawan hukum sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik atau asli.

Karena itu, Prof. Hendri menilai penerapan kedua pasal tersebut dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma dalam UU ITE.

Keterangan kedua ahli tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dari sudut pandang keahlian masing-masing, termasuk oleh salah seorang yang terlibat dalam proses penyusunan UU ITE. Meski demikian, penilaian akhir mengenai penerapan pasal tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya akan ditentukan melalui proses peradilan.

Laporan: Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Siapa Bermain di Balik Solar Rp29,5 Miliar pada Dinas SDABMBK Medan? LIPPSU : Ada Mafia BBM di Dinas SDABMBK Medan, Usut Pelakunya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan solar masih dikeluhkan masyarakat. Namun di sisi lain, dugaan permainan bahan…

15 Juli 2026

Bagi-bagi “Kue” Proyek Mebel Rp42 M di Disdik Medan, Sebentar Lagi Uang dan Mebelnya Ikut Masuk Penjara Bersama Tersangkanya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti proyek pengadaan mebel di…

14 Juli 2026

‘Segunung’ Uang Rampok Dirampok, Horor Sangkaan ke Eks Jampidsus Febrie

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Duit rampok dirampok. Demikian rumor melilit Febrie Adriansyah seiring ditersangkakan dalam tiga…

14 Juli 2026

LIPPSU : Usut Jejak Kondom Di Labura Melibatkan M. Suib Sitorus

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Satu per satu persoalan hukum yang menyeret pejabat daerah mulai menjadi alarm…

14 Juli 2026

Kuasa Hukum Minta Publik Tak Hakimi dr. Anggi dari Potongan Konten Viral

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Kuasa hukum dr. Anggi Aprilyani meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya…

14 Juli 2026

Pengawasan Internal Bank Sumut Terus dipertanyakan terkait Kredit, LIPPSU Soroti Dugaan Risiko Kredit Payroll ASN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sorotan terhadap sistem kredit payroll ASN di Bank Sumut terus menjadi pertanyaan…

14 Juli 2026