Hukum

Di Mana Aliran Uangnya, Kuasa Hukum Nur Alia Lase Bongkar Celah Dakwaan Jaksa di Sidang Replik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama Nur Alia Lase kembali bergulir.

Kali ini, agenda persidangan memasuki tahap replik dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Namun di tengah ketatnya perdebatan hukum di ruang sidang, satu hal tetap menjadi penekanan pihak pembela Nur Alia Lase disebut tidak pernah menerima uang Rp4,5 juta dan tidak mengetahui penerbitan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kepada wartawan menegaskan, sejak awal pihaknya tetap konsisten meminta majelis hakim membebaskan Nur Alia Lase dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebab terdakwa tidak menerima uang dan tidak pernah mengetahui penerbitan SK tanggal 31 Oktober 2023,” ujar kuasa hukum Nur Alia Lase usai persidangan.

Di ruang sidang, suasana berlangsung serius. Jaksa penuntut umum menyampaikan replik sebagai jawaban atas pledoi yang sebelumnya dibacakan tim pembela.

Sementara itu, pihak terdakwa tampak lebih banyak terdiam mendengarkan satu demi satu tanggapan jaksa.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa konstruksi perkara yang diarahkan kepada kliennya belum sepenuhnya mampu membuktikan adanya keterlibatan aktif Nur Alia Lase dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut pihak pembela, uang Rp4,5 juta yang menjadi perhatian dalam perkara itu tidak pernah diterima oleh terdakwa.

Bahkan, terdakwa disebut tidak mengetahui proses penerbitan SK yang dipersoalkan.

Bagi kuasa hukum, perkara itu tidak hanya menyangkut pasal dan dakwaan semata, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan seorang perempuan yang kini harus menghadapi proses hukum panjang di tengah tekanan.

Di luar ruang sidang, komunikasi wartawan dengan kuasa hukum terdakwa juga mengungkap agenda persidangan selanjutnya.

“Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar minggu depan,” jawab kuasa hukum singkat.

Jawaban pendek itu menjadi penanda bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

Kini menanti bagaimana majelis hakim menilai pertarungan argumentasi antara jaksa penuntut umum dan tim pembela terdakwa dalam perkara yang terus menyita perhatian tersebut.

Sidang lanjutan putusan jadwalkan kembali digelar pekan depan.

Laporan : Nita

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Main Gasak Tabrak Sana Sini Aturan, Rp 517 M Uang Aset Kebun PT PSU Diduga Dibagi Bagi Kayak Kue Donat Hingga Lonyot

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

2 Juni 2026

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit bermasalah senilai miliaran rupiah…

2 Juni 2026