Hukum

BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujarnya, Rabu (12/11) sore.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IRD selaku tenaga honorer kecamatan Medan Polonia.

Dapot menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari kedepan.

“Sedangkan tersangka KAL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan bila kembali mangkir akan dijemput paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga melakukan pengeluaran anggaran BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka yang serakah, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

Rizza menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas… dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…

29 Juli 2026

Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…

28 Juli 2026

Ricky Anthony : Bobby Nasution Gubernur Sumut Bersikap “Arogan”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…

28 Juli 2026

Perkim Medan Kirim SP1 ke Proyek 9 Ruko Wing Square

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…

28 Juli 2026

Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

28 Juli 2026

JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…

28 Juli 2026