Hukum

Babay Farid Wazadi Mantan Dirut Bank Sumut, Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazadi (BFW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan ini juga mencakup tujuh tersangka lainnya yang berasal dari berbagai institusi keuangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa BFW saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019–2022. Dalam kapasitas tersebut, BFW disebut memiliki kewenangan memutuskan kredit, termasuk bertanggung jawab atas hasil Memorandum Analisa Kredit (MAK).

“BFW berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan dalam memutus kredit, termasuk dalam proses persetujuan kredit kepada PT Sritex. Ia bertanggung jawab penuh atas keputusan pemberian kredit tersebut,” ujar Nurcahyo dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, BFW juga menjabat dalam Komite A2 yang memiliki kewenangan menyetujui kredit dengan limit Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar. Meski diketahui PT Sritex memiliki kewajiban jatuh tempo Medium Term Notes (MTN) pada Bank BRI, kredit tetap disetujui.

“Pemberian kredit kepada PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan internal bank,” tambah Nurcahyo.

Daftar Tersangka Lainnya:

1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. Ia disebut menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan kredit dengan dokumen invoice fiktif serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
2. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI periode 2015–2021.
3. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
4. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023.
5. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
6. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017–2020.
7. Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018–2020.

Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dan menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. (Red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026