Hukum

Apa Kabar Kahiyang Ayu? Empat Pejabat Pemko Medan Sudah Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Siapa Menyusul?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ahmad Syarif menjadi tersangka keempat yang ditahan Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Kegiatan itu berlangsung semasa walikota Bobby Nasution.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ahmad Syarif sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
“Hari ini penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan Ahmad Syarif sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,85 miliar” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma pada Senin (1/12/2025).

Dapot mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ahmad Syarif dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MFF 2024, yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran, Direktur CV Global Mandiri berinisial MH selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, kemudian menyusul Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terakhir giliran Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan yang menjadi tersangka keempat.

Mereka disangkakan melakukan korupsi untuk kegiatan Medan Fashion festival 2024 yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,13 miliar.

“Ketiga tersangka tersebut sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas I Medan,” ucap Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menambahkan, Ahmad Syarif merupakan tersangka keempat dalam Ia menyebut Ahmad Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan tersangka MH.

Selain itu, tersangka Benny Iskandar melakukan beberapa pembayaran kepada sub-vendor atau sub-pelaksana kegiatan secara tunai dan masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut. Menurut Rizza, seluruh biaya kegiatan seharusnya dibayarkan tersangka MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

“Perbuatan Ahmad Syarif bersama tiga tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Syarif dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 terjadi di masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai walikota Medan. Kegiatan itu menelan biaya yang sangat besar, mencapai Rp 4,8 miliar, karena salah satu panitia utamanya adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan sebagai penyelenggara bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan.

Untuk diketahui, Ketua Dekranasda Kota Medan pada waktu itu adalah Kahiyang Ayu, istri Walikota Bobby Nasution. Banyak yang yakin, anggaran Rp4,8 miliar tidak sepenuhnya dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM, tapi sebagian ada yang dikelola Dekranasda. Kahiyang Ayu sebagai ketua Dekranasda seharusnya wajib diperiksa terkait anggaran yang dikelola lembaganya.

Namun sejauh ini, belum ada satupun lembaga hukum di negeri ini yang berani menyentuh keluarga Jokowi. Sehingga dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival ini, Kahiyang sama sekali tidak pernah diperiksa. Padahal sebagai salah satu pelaksana, Ketua Dekranasda pantas dimintai keterangan terkait korupsi itu.

Oleh karena itu sangat diharapkan semua tersangka berani buka suara saat persidangan nanti. Setidaknya mereka harus jujur menjelaskan, dari Rp4,8 miliar dana yang ada, berapa yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM dan berapa yang menjadi jatah Dekranasda. Dengan demikian Kahiyang harus pula ikut mempertanggungjawabkan dana itu. (red)

redaksi2

Recent Posts

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026

LIPPSU: Puluhan Tuyul Kepala Hitam Jaga Judi Las Vegas Di Binjai, Aparat Datang Ke Sana Pulang Bawa Duit Segepok

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

21 Juli 2026

Wins Square Ilegal? LIPPSU Desak Pemko Medan Stop & Segel Proyek Ruko di Jalan Ibrahim Umar, Diduga Tak Kantongi PBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan ruko mewah Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Simpang Perjuangan, Kel.…

21 Juli 2026

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026