Categories: Headline

Usai Periksa Eks Wali Kota Sorong, Kajati Papua Barat Kantongi Nama Tersangka Kasus ATK

PAPUABARAT – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ATK dan pengadaan alat cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 bakal memasuki babak baru yaitu penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong terjadi dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar dilaporkan merugikan keuangan negara Rp8 miliar.

Bermula penangananya dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, namun kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB).

Kejati Papua Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai saksi.

Yang paling terbaru adalah mantan Wali Kota Sorong dua periode Drs. Ec Lamberthus Jitmau, M.M. Ia bersama 26 orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Kejati Papua Barat (Kajati PB) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua Barat Daya itu di kantor Kejaksaan setempat baru-baru ini.

Syarifuddin menegaskan komitmen pihaknya melakukan penyidikan hingga kasus ini dibawa ke meja hijau demi mendapat kepastian hukum dan keadilan.

Kajati mengatakan selain pemeriksaan para saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.

“Begitu hasil pemeriksaan ahli kita terima langsung penetapan tersangka, karena itu kunci dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Mungkin nama-nama tersangka sudah ada di kantong penyidik ya,” jelas Kajati dalam keterangan persnya di kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan, keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah tinggal 10 persen sudah rampung sehingga peningkatan status saksi menjadi tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tapi belum tentu semua saksi yang dipanggil jadi tersangka ya, yang jelas semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong sudah diminta keterangan termasuk pihak ketiga,” ujarnya.

Ditegaskan Kajati Muhammad Syarifuddin, diduga kuat ada indikasi fiktif dalam proyek pengadaan ATK Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017 itu.(bc)

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026