MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Maraknya pembangunan gedung tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan serius dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta dugaan adanya praktik permainan oknum menjadi faktor utama menjamurnya bangunan tanpa izin di Kota Medan. “Dari hasil investigasi yang dilakukan LIPPSU, ditemukan sejumlah bangunan yang memiliki potensi retribusi PBG mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah, namun hingga kini belum membayar retribusi dengan alasan belum mengurus izin PBG. Jika ditotal, potensi kebocoran PAD tersebut sudah mencapai miliaran rupiah,” ujar Azhari AM Sinik di Medan, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, temuan tersebut baru sebagian kecil dari bangunan bermasalah yang berhasil diidentifikasi tim investigasi LIPPSU di lapangan. Ia menduga jumlah bangunan tanpa izin PBG di Kota Medan sebenarnya jauh lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah strategis. Azhari menyebut sejumlah lokasi yang ditemukan memiliki bangunan dengan potensi retribusi besar, di antaranya berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Titi Pahlawan, Jalan Sumber Amal, Jalan Putri Hijau, Jalan HM Said, hingga Jalan Garu I. “Bangunan-bangunan itu berdiri dengan sangat leluasa tanpa izin resmi. Anehnya, para pemilik bangunan terlihat tidak khawatir akan adanya tindakan penertiban atau sanksi dari pemerintah daerah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya. Ia mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh OPD terkait, khususnya dalam mengawasi pembangunan gedung yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi daerah. “Ke mana pengawasan OPD terkait? Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan ini,” tegasnya. Selain merugikan PAD Kota Medan, bangunan tanpa izin PBG juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, hingga keselamatan masyarakat. Sebab, izin PBG merupakan syarat penting untuk memastikan sebuah bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, dan kelayakan fungsi. Azhari menilai persoalan bangunan tanpa izin di Kota Medan bukanlah masalah baru. Ia menduga praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang setiap tahun tanpa adanya penindakan tegas dari pemerintah. “Persoalan kebocoran PAD dari sektor retribusi PBG ini diduga sudah menjadi permainan lama yang terus berulang. Yang dirugikan tentu masyarakat dan pemerintah daerah karena potensi pendapatan daerah hilang begitu saja,” ujarnya. Menurutnya, selama ini OPD terkait kerap saling lempar tanggung jawab dalam proses penindakan bangunan bermasalah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk situasi dan membuat para pemilik bangunan merasa bebas mendirikan bangunan tanpa izin. “Sering kali antar-OPD justru saling berkilah dan lempar tanggung jawab soal siapa yang harus menindak bangunan bermasalah. Akibatnya, bangunan tanpa izin semakin menjamur di Kota Medan,” katanya. LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG serta mengambil langkah tegas terhadap pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan. Selain itu, LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik permainan oknum dalam penerbitan maupun pengawasan izin bangunan. “Pemko Medan harus serius membenahi persoalan ini. Jangan sampai kebocoran PAD terus terjadi dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kota Medan,” pungkas Azhari AM Sinik. Laporan : Roy