LIPPSU: Waspadai “Panglima Talam” Lagi Sibuk Gosok Sana Gosok Sini di Seleksi Sekda Kota Medan

Politik22 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar mewaspadai munculnya sosok yang disebut sebagai “panglima talam” dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (1/8), mengatakan jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah kota. Karena itu, proses pemilihannya harus benar-benar dijaga dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan di luar sistem merit.

Menurut Azhari, istilah “panglima talam” merupakan kiasan yang merujuk pada pihak yang memanfaatkan kedekatan dengan pengambil kebijakan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan demi kepentingan tertentu. Fenomena seperti ini, kata dia, berpotensi mengganggu objektivitas birokrasi apabila tidak diantisipasi sejak awal.

“Jangan sampai proses seleksi Sekda justru dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Yang dibutuhkan Kota Medan adalah birokrat profesional, bukan figur yang lahir karena kedekatan atau bisikan kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut sumber yang diterima LIPPSU, ada beberapa oknum secara normatif menyampaikan pesan kepada Walikota Medan, namun menyisipkan pesan pesan khusus, agar calon yang mereka bawa sesuai aturan yang berlaku. “Itu bisa saja maknanya simbolis, tapi sudah diketahui siapa orangnya. Sang calon mungkin saja tak berani berbicara, melainkan melalui tim khusus agar lebih tegas pesannya,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

*KOMITMEN*

Azhari menilai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memiliki momentum untuk menunjukkan komitmennya dalam menerapkan sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, integritas, kompetensi, rekam jejak, dan kepemimpinan harus menjadi ukuran utama dalam menentukan Sekda definitif.

Secara administratif, pengisian jabatan Sekda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Sekda sebagai koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, figur yang dipilih harus mampu menjadi motor penggerak birokrasi sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif.

BACA JUGA :  LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah nama birokrat senior disebut masuk dalam bursa calon Sekda, di antaranya Laksamana Putra Siregar, Citra Effendi Capah, M. Agha Novrian, Subhan Fajri Harahap, Erfin Fahrurrazi, Arrahmaan Pane, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, serta sejumlah pejabat eselon II lainnya.

Untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda, nama Erfin Fahrurrazi, yang saat ini menjabat Inspektur Kota Medan, disebut paling kuat mengingat rekam jejaknya di bidang pengawasan internal serta pengalaman dalam tata kelola pemerintahan selama masa transisi. Namun, untuk jabatan Sekda definitif, seluruh kandidat tetap harus melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

LIPPSU mengingatkan, hal yang paling perlu diwaspadai bukanlah persaingan antarkandidat, melainkan potensi munculnya praktik lobi, intervensi pihak luar, konflik kepentingan, maupun upaya membangun kedekatan politik yang dapat menggeser prinsip profesionalisme ASN.

BACA JUGA :  Adu Kuat Fakta Dan Bukti Gubernur Nonaktif Riau Dan KPK

*REKAM JEJAK INTEGRITAS*

Selain itu, proses seleksi juga diharapkan memperhatikan rekam jejak integritas setiap calon. Figur yang pernah tersangkut persoalan hukum atau memiliki catatan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik semestinya menjadi perhatian panitia seleksi dalam melakukan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LIPPSU tidak ingin Kota Medan dipimpin birokrasi yang lahir dari kompromi kepentingan. Sekda harus menjadi penjaga profesionalisme ASN, bukan perpanjangan tangan kelompok tertentu. Proses seleksi yang bersih akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Medan,” tegas Azhari.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi maupun proses hukum yang menunjukkan adanya praktik suap atau penyimpangan dalam proses pengisian jabatan Sekda Kota Medan. Karena itu, seluruh proses seleksi diharapkan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Heriyanto