Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Politik161 Dilihat

MEDAN – PROMEDIA.NEWS, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, kemarin.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan. Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan
Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan
Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera dikembalikan ke Aceh.

Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh.

BACA JUGA :  Ari Sinik : Gubsu Jangan Lebay, Programnya Beda dengan Kang Dedi

“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara,” sebut Nazaruddin Dek Gam.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum Tahun 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagaibukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan,
serta foto-foto pendukung lainnya.

Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

BACA JUGA :  Rahmadian Shah dan Pengurus Golkar Medan Membaur bersama Ribuan Masyarakat Rayakan HUT Golkar ke 61 Tahun

Senada, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan tegas menolak usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelolah bersama empat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara.

Mualem menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar adalah milik Aceh secara historis dan administratif.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditentang keras oleh Pemerintah Aceh.

Pertemuan dengan berbagai tokoh Aceh, termasuk dari DPR/DPD RI, tokoh agama, rektor, dan anggota legislatif pusat, telah menghasilkan kesepakatan untuk mendukung upaya pengembalian pulau – pulau tersebut ke Aceh.

Sengketa ini telah berlangsung lama, dan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Jangan Rusak Hubungan

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, berharap polemik mengenai empat pulau yang ditetapkan menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, tidak berkembang menjadi eskalasi politik yang merusak hubungan baik antara Provinsi Sumut dan Aceh.

“Kita berharap polemik 4 pulau ini tetap dicari solusi yang terbaik,
dan jangan biarkan berkembang tak jadi ekskalasi politik yang dapat merusak hubungan Sumut-Aceh,” kata Irham, di Medan, Jumat (13/6).

BACA JUGA :  Kontroversi Pergeseran Anggaran APBD Pemprovsu 2025 Terkuak di Sidang Korupsi PUPR, Mampukah KPK Menangkap Tokoh Utamanya "Bobby Nasution"?

Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini merespon munculnya riak-riak yang telah memenuhi ruang publik pasca Kemendagri
mengeluarkan Keputusan No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut.

Irham Buana mengatakan, pihaknya dapat memahami muculnya silang pendapat terkait empat pulau yang saat ini menjadi sorotan tersebut, yang sebelumnya berada di wilayah yang belum memiliki kejelasan administratif secara teknis. Kemudian, melalui keputusan Kemendagri, kini resmi masuk ke wilayah Provinsi Sumut.

Terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat dan pihak Pemerintah Aceh, Irham menganggapnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar, namun dia menegaskan bahwa solusi terbaik
tetap harus ditempuh melalui jalur formal dan konstitusional.

“Kalau ada yang tidak sepakat, silakan tempuh jalur yang tersedia entah itu melalui DPR RI, Mahkamah Agung, atau permohonan revisi di Kemendagri. Tapi jangan sampai sentimen ini dipelihara dan dimanfaatkan untuk memecah belah. “Jangan munculkan narasi atau konflik horisontal,” ujarnya. (11/red)