UPTD Samsat Nias Bohongi Masyarakat ‘Kangkangi Pemutihan” Tolak Hapus Denda Pajak

News183 Dilihat

Sabtu, 13 Desember 2025

NIAS, PROMEDIA.NEWS – Disaat Sumatera Utara lagi mendapat duka bencana yang menimpa masayarakat, termasuk bencana juga menimpa Pulau Nias. Duka yang mendalam juga menimpa masyarakat yang peduli pajak untuk membayar pajak kenderaan dengan mengikuti program Pemutihan, mendapat tolakan dalam pelayanannya. 

Dari ruang yang berliku dan meja gelap, pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Nias di Gunungsitoli menuai sorotan tajam. Kantor yang beralamat di Jln. Ampera Nomor 1 Gunungsitoli, Nias, ini diduga kuat tidak menjalankan program pemutihan dan penghapusan denda pajak pada kendaraan bermotor tahun 2025.

Hal ini mencuat terhadap wajib pajak yang merasa kecewa dan keberatan atas pungutan gelap yang diperankan petugas loket pelayanan.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum, Masyarakat Sumut Butuh Ketegasan Hukum yang Nyata

Martin Mendrofa, salah seorang warga, mendatangi Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, dengan niat baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya yang telah menunggak lebih dari dua tahun.

Martin Mendrofa mengaku bersemangat setelah mengetahui adanya program pemutihan yang diselenggarakan

Bapenda Sumatera Utara, tentang Pemutihan dan Diskon Persenan Pajak Kendaraan bermotor yang berlaku mulai 01 Oktober 2025 silam.

“Setibanya Martin di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli Nias, saya mendatangi Loket 3. Petugas menerima dokumen kendaraan dan KTP saya,” ujar Martin.

Namun, harapan Martin Mendrofa untuk mendapatkan keringanan sesuai janji yang tertera pada spanduk di muka kantor sirna. Beberapa saat kemudian, petugas loket menyampaikan ketentuan yang bertolak belakang dengan sosialisasi dari program Pemutihan.

BACA JUGA :  Siapa Koordinator MBG Kecamatan Deli Tua ?

“Pembayaran pajak Bapak tidak bisa terbayarkan hanya 2 (dua) tahun, melainkan harus Bapak membayar 3 (tiga) tahun. Dan begitu juga denda wajib Bapak bayar karena begitu di sistem,” ucap Martin.

Martin pun menyampaikan keberatannya, merujuk pada spanduk yang terpasang didepan kantor. Kenapa seperti itu, Pak? Tidak seperti yang saya ketahui sesuai edaran Pemerintah Sumatera Utara.

Masih Martin Tolonglah, Pak, saya tidak sanggup kalau membayar selama 3 (tiga) tahun, saya tidak ada uang, belum lagi dendanya,” ungkap Martin.

Pernyataan petugas yang bersikukuh meminta pembayaran denda dan tunggakan selama tiga tahun ini secara langsung menciptakan indikasi kuat bahwa UPTD Samsat Nias kangkangi atau mengabaikan instruksi atasan mengenai insentif bagi wajib pajak.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Kebijakan Ardan Noor Kaban Bapenda Sumut Batalkan Belanja Suvenir dan Cenderamata Senilai Rp600 Juta

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah UPTD Samsat Nias sedang “tidak baik-baik saja” dalam menjalankan regulasi?

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik ini. Namun, pihak UPTD Samsat Gunungsitoli Nias, termasuk Kepala UPTD, belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat Nias berharap Kepala Bapenda Sumut dan Gubernur Sumatera Utara segera menindaklanjuti keluhan ini dan memastikan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda pajak dapat diimplementasikan sepenuhnya di seluruh wilayah, jangan ada dusta dan ruang gelap dibawah meja yang menjadi bencana bagi wajib pajak, termasuk di UPTD Samsat Nias.(Red)