Suara Rakyat Dikorbankan Parpol; Dua Kursi DPRD Sumut Digantung

By ; Ir. Syafaruddin Sikumbang

News436 Dilihat

Medan, 23 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Sudah hampir satu tahun dua bulan sejak DPRD Sumatera Utara periode 2024–2029 resmi dilantik. Namun hingga kini, dua kursi legislatif masih kosong. Fakta ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan cacat serius dalam tata kelola demokrasi dan kepastian hukum di daerah.

Padahal, KPU Sumatera Utara melalui keputusan sidang pleno telah menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024. Penetapan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun realitas di lapangan berkata lain.

Hingga saat ini, baru 98 anggota yang dilantik dan aktif menjalankan tugas, sementara dua lainnya tertahan oleh dinamika internal partai dan proses hukum yang berlarut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang menggantung pelantikan anggota DPRD terpilih?

BACA JUGA :  TAK BERGEMING DITENGAH GUGATAN DAN LAHAN KORUPSI DI PROYEK MBG

Setelah KPU menetapkan pemenang melalui mekanisme konstitusional, sejatinya ruang intervensi partai politik menjadi terbatas. Persoalan internal parpol seharusnya tidak mengorbankan mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilu. Secara kelembagaan, kekosongan dua kursi ini jelas menghambat optimalisasi kerja DPRD Sumut. Fungsi representasi menjadi timpang, terutama bagi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dua anggota tersebut.

Aspirasi publik berpotensi tak tersalurkan secara maksimal, mulai dari pembahasan anggaran, pengawasan kebijakan pemerintah daerah, hingga fungsi legislasi. Tak hanya itu, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan maladministrasi. Pembiaran kursi kosong dalam waktu yang panjang menandakan lemahnya koordinasi antara penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, dan partai politik. Negara seolah abai memastikan bahwa hak pilih rakyat benar-benar berujung pada keterwakilan yang utuh di parlemen.

Pemerhati Pemilu Sumatera Utara, Fachruddin atau akrab disapa Ucok Kocu, menilai persoalan ini sebagai preseden buruk dalam praktik demokrasi lokal. Menurutnya, ketika KPU telah menetapkan calon terpilih dalam sidang pleno, maka legitimasi politik sudah berpindah dari partai ke rakyat. “Penetapan KPU itu produk hukum. Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang, maka seharusnya tidak ada lagi ruang bagi partai untuk menggantung pelantikan. Kalau dibiarkan, ini bentuk pengabaian terhadap suara pemilih dan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi demokrasi,” ujar Fachruddin, di Medan, Selasa (20/1).

BACA JUGA :  KAMAK: Minta DPP Golkar Copot Erni Ariyanti Sitorus dan Desak Segera Mundur Sebagai Ketua DPRD Sumut

Fachruddin yang juga berprofesi sebagai wartawan di salah satu media di Sumatera Utara tarik-menarik kepentingan internal partai tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak konstitusional seseorang yang telah dipilih rakyat. “Parpol seharusnya menyelesaikan konflik internalnya tanpa menyeret kepentingan publik. Yang dirugikan bukan hanya caleg terpilih, tapi masyarakat di dapil yang kehilangan wakilnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  KAMAK Soroti Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Mendesak APH untuk Lakukan Penyelidikan Terhadap Sekwan

Lebih lanjut, kekosongan kursi DPRD ini juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap sistem politik. Pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya bisa merasa dikhianati ketika wakil yang mereka pilih tak kunjung duduk di parlemen. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi melahirkan apatisme politik di masa depan.

Hampir satu tahun dua bulan berlalu tanpa kepastian, publik kini layak bertanya: sampai kapan DPRD Sumut bekerja dengan komposisi yang tidak lengkap? Negara, melalui seluruh instrumennya, semestinya hadir memastikan bahwa hasil pemilu tidak mandek di meja konflik politik, melainkan benar-benar diwujudkan dalam representasi rakyat yang utuh dan berkeadilan.

By: Syafaruddin Sikumbang,

Sumber Berita ; Fachruddin (Ucok Kocu)