Categories: News

Penyidik Didesak Percepat Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi PT TDM Anak Usaha PTPN I

By : Agus Yahya

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PT Tembakau Deli Medika (PT TDM) anak usaha PTPN I Regional 1, yang diduga melibatkan banyak pihak.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Sabtu (17/1/2026).

Dimana, Sunaryo menyebut, kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan disinyalir melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan plat merah tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejati Sumut, Polda, dan KPK.

“Bila ditelaah dari LHP BPK RI, kerugian keuangan negara itu terindikasi ada unsur kesengajaan. PT TDM diduga menjadi ajang korupsi, jadi harus diungkap ke publik,” ujarnya.

Diketahui, PT TDM adalah salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan. PT TDM memiliki tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit (RS) Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing, yang dalam praktiknya diduga mengalami kerugian.

Dalam menjalankan usahanya, ketiga rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Namun hasil temuan BPK RI, PT TDM terindikasi rugi atas dana talangan pengembalian klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44. “Jika ditelaah kuat dugaan terjadi unsur kesengajaan,” ungkapnya.

BPK menemukan beberapa permasalahan pada PT TDM yang muaranya merugikan keuangan negara, yang diantaranya terdapat pengeluaran kas tanpa didukung dengan bukti pengeluaran sebesar Rp18.851.424.738,44. “Pengeluaran uang perusahaan tanpa SOP,” katanya.

Hasil analisis terhadap SOP, kata BPK, Direktur PT TDM baru membuat SOP perihal Daftar Permintaan Uang (DPU) pada 1 November 2023.

“Itupun, dalam SOP juga tidak merinci kejelasan bukti pertanggungjawaban biaya operasional perusahaan,” jelas Sunaryo.

redaksipro

Recent Posts

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026

LIPPSU: Tipu Berkelok-Kelok Helium Ilegal, Bentuk Rokok Sama, Tapi Pajak Cukai Puluhan Miliar Hangus Kayak Rumah Terbakar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

22 Juli 2026

LIPPSU Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Muhammad Irwan Ritonga

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

22 Juli 2026

PWI Sumut Laporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea…

22 Juli 2026

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026