Modal Bisik Bisik Dengan Bupati DS, Proyek Rp 5 M Pun Mulus Direbut Oknum Pejabat BUMD Seperti Jalan Tol

News32 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik monopoli, persekongkolan tender, dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Rabu (5/8), menilai dugaan tersebut harus diusut secara transparan karena menyangkut penggunaan anggaran publik.

Menurutnya, apabila benar terjadi pengaturan pemenang proyek melalui kedekatan dengan kepala daerah, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jangan sampai proyek pemerintah seolah-olah cukup dengan modal bisik-bisik kepada bupati, proyek miliaran rupiah bisa direbut semudah melintasi jalan tol. Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan ini secara objektif,” kata Azhari Sinik.

Sorotan tersebut muncul setelah mencuat dugaan bahwa proyek fisik di lingkungan Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang dimenangkan oleh pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Deli Serdang dan masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Oknum pejabat dimaksud bernama Deny Reza, yang menjabat sebagai Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat menjadi pihak yang memenangkan proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang tersebut.

BACA JUGA :  Desak Kejatisu Usut Hilangnya Puluhan Asset Bernilai Miliaran Rupiah Rahib Di Poltekkes Medan

Deny Reza bertindak sebagai Direktur Utama BUMD Deli Serdang sekaligus diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Deli Serdang.

Pengondisian proyek, praktik monopoli, persekongkolan tender, serta konflik kepentingan (conflict of interest) karena statusnya sebagai pejabat BUMD.

Proyek yang menjadi perhatian publik itu disebut memiliki nilai sekitar Rp5 miliar hingga Rp5,2 miliar dan direncanakan dikerjakan di wilayah Kecamatan Sunggal.

Menurut informasi yang berkembang, modus dugaan pelanggaran dilakukan melalui pengondisian proses tender sehingga mengarah kepada pihak tertentu. Dugaan lainnya adalah adanya konflik kepentingan karena pemenang proyek disebut masih menjabat sebagai pejabat pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan. Selain itu, dugaan persekongkolan tender juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LIPPSU mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Berobat Gratis Modal KTP Nyangkut di Kantor Gubsu, LIPPSU: "Demi Menyelamatkan Anak, Rela Sujud Kepada Gambar Bobby, Seakan Tuhan"

Azhari menambahkan, dugaan tersebut bukan kali pertama mencuat di lingkungan Dinas CKTR Deli Serdang. Sebelumnya juga pernah muncul laporan masyarakat dan sorotan berbagai elemen terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

MODAL AIR LUDAH PROYEK PUN MULUS DIREBUT

Dugaan Modus Merebut Proyek Tahun Anggaran

Memanfaatkan kedekatan dengan kepala daerah untuk memperoleh akses informasi proyek sebelum proses tender dimulai.

Mengondisikan perencanaan proyek, mulai dari penentuan lokasi, nilai pekerjaan, hingga spesifikasi teknis agar mengarah kepada pihak tertentu.

Mengatur persyaratan lelang sehingga hanya perusahaan tertentu yang memenuhi kualifikasi.

Memanfaatkan konflik kepentingan, yakni pihak yang diduga masih menjabat di BUMD tetapi ikut mengendalikan atau memperoleh proyek pemerintah.

Menggunakan perusahaan tertentu sebagai kendaraan tender, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dikendalikan oleh pihak lain.

Menyusun dokumen penawaran yang telah dikondisikan agar memperoleh nilai evaluasi tertinggi.

Membatasi persaingan usaha sehingga peserta lain sulit bersaing secara sehat.

Menguasai sejumlah paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran melalui perusahaan sendiri atau perusahaan yang terafiliasi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Foto-foto di Lokasi Bencana, Itu Bukan Obyek Wisata.

Menciptakan kesan proses tender berjalan normal, padahal pemenang diduga telah ditentukan sejak awal.

Memanfaatkan pengaruh politik atau jabatan untuk mempermudah penetapan pemenang proyek bernilai miliaran rupiah.

*Catatan :*

Poin-poin di atas merupakan dugaan modus yang berkembang dalam sorotan terhadap proyek tersebut dan bukan merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

*Tanggapan Bupati*

Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sebelumnya membantah adanya intervensi maupun pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bupati juga menyatakan siap menghormati proses hukum apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas setiap laporan masyarakat, serta mempersilakan proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang maupun pihak yang disebut memenangkan proyek terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Laporan : Faisal