News

Mempercepat Pendapatan Daerah, Bapenda Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 Untuk Mempermudah Administrasi Masyarakat

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 18 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Dalam mempermudah urusan administrasi masyarakat untuk kebutuhan yang mendesak, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka layanan pengambilan mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administratif mendesak.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan saat ini SPPT PBB 2026 masih dalam proses pendistribusian secara bertahap kepada masyarakat melalui kelurahan dan kepala lingkungan (kepling). Meski demikian, pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan SPPT lebih awal dengan menyediakan layanan pengambilan langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.

“Layanan ini kami sediakan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan SPPT PBB sebagai kelengkapan administrasi yang sifatnya mendesak, sehingga tidak perlu menunggu proses distribusi reguler melalui kelurahan,” ujar Agha, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, SPPT PBB kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, seperti transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, administrasi pertanahan dan sertifikat, pengurusan perizinan, hingga kebutuhan administratif lainnya yang mensyaratkan bukti pajak terbaru.

Agha menegaskan, distribusi SPPT PBB melalui kelurahan dan kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke masing-masing lingkungan. Layanan pengambilan mandiri di kantor Bapenda merupakan opsi tambahan untuk mempercepat pelayanan bagi warga yang tidak dapat menunggu distribusi reguler.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan,” katanya.

Selain itu, Bapenda Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui jaringan ritel Indomaret dan Alfamart.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB Bapenda Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja.

redaksipro

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026