Marak “Tembak KTP” di Samsat Medan Utara

News307 Dilihat

Medan, 11 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Penerapan tarif pajak untuk semua jenis kendaraan tanpa mempedulikan tahun produksi yang diberlakukan kendaraan bermotor ternyata membuka celah baru bagi segelintir oknum di sistim administrasi manunggal satu atap (Samsat) medan utara berbuat nakal.

Salah satu celah baru yang bisa di mainkan adalah “tembak KTP”. Tembak KTP adalah istilah sangat populer di kantor samsat medan utara bagi wajib pajak (WP) yang mana tidak memiliki KTP sebagaimana tertulis di STNK dalam pengurusan pengesahan pajak kendaraan bermotor. Kuat dugaan, aksi “tembak KTP” secara serampangan tersebut tidak gratisan dan hanya segelintir orang orang tertentu saja.

BACA JUGA :  PWRI Sumut Tunjukkan Kepedulian, Siapkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang Enam Kabupaten/Kota

Modus “tembak KTP” ini dinilai merupakan jalan pintas untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Karena lazimnya, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus melampirkan ktp pemilik kendaraan sesuai yang tertera di dokumen Stnk dan BPKB. Namun oleh oknum tidak bertanggung jawab, kondisi ini menjadi peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi menambah pendapatan dan tindakan tersebut termasuk kategori pungli.

BACA JUGA :  GPM Sumut Gelar Aksi Desak Kejatisu Usut Kadis Pendidikan Kota Medan Terkait Dugaan Pungli

Informasi ini diperoleh di Samsat Medan Utara, salah satu seorang wajib pajak yang berinisial E. Praktek kongkalikong “tembak KTP” untuk pengurusan pengesahan STNK (bayar pajak setahun sekali) dibandrol tarif 50.000 hingga 60.000 untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 80.000 hingga 100.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat).

Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), perbuatan ini bertentangan dengan UUD No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan bagi aparatur pegawai negeri sipil (PNS) maupun Polisi yang terlibat dengan praktek “tembak KTP” dapat diancam dengan UU No. 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU pemberantasan Tipikor) sebagaimana telah diubah oleh undang undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA :  LHKPN Pejabat LP Tanjung Gusta Tidak di Perbarui dan Tak Terlacak; Ditengah Heboh Isu Peredaran Narkoba di Lapas

By: Tim