MADINA, PROMEDIA.NEWS | Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan serius. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku, termasuk pemilik alat berat yang diduga menjadi aktor utama di balik maraknya tambang ilegal tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik atau Ari, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Tangkap penambang emas ilegal di Linggabayu, jangan tunggu sampai kering-kerontang,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan warga, aktivitas tambang ilegal terpantau berlangsung di kawasan eks M3 Simpang Durian serta Kelurahan Tapus. Kegiatan ini disebut telah berjalan sekitar dua tahun terakhir dan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat jenis excavator.
Pantauan menunjukkan puluhan alat berat beroperasi di area perbukitan yang berdekatan dengan aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya longsor, kerusakan hutan, hingga pencemaran air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat gabungan, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah nama disebut warga sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Linggabayu. Di antaranya:
- Ahmad (2 unit excavator)
- Abadi (3 unit)
- Manik (2 unit)
- Bak Gun (1 unit)
- Ardiles (2 unit)
- Afwan (3 unit)
- Rasyid (1 unit)
- Buyung Itom (1 unit)
- Salman (1 unit)
Serta beberapa unit lainnya milik toke tambang lain
“Iya, mereka sudah lama beroperasi di sini. Seolah tidak takut dengan penertiban aparat,” ujar seorang warga.
Namun demikian, identitas tersebut masih sebatas informasi dari masyarakat dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Potensi Tambang Emas Linggabayu
Potensi Tambang Emas Linggabayu
Secara geologis, Kecamatan Linggabayu dikenal memiliki potensi emas yang cukup besar. Wilayah ini berada dalam jalur mineralisasi emas yang tersebar di sejumlah titik seperti Simpang Durian, Lancat, Aek Garingging, hingga kawasan perbukitan di sekitar aliran sungai Batang Natal.
Kandungan emas di wilayah ini membuat Linggabayu menjadi salah satu target utama aktivitas pertambangan rakyat. Namun, sebagian besar kegiatan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak mengikuti standar keselamatan maupun kaidah lingkungan.
Metode penambangan yang digunakan umumnya mengandalkan alat berat untuk mengeruk tanah dan batuan, kemudian diproses menggunakan bahan kimia seperti merkuri. Praktik ini berisiko tinggi mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, potensi ekonomi dari tambang emas ini cukup besar dan menjadi salah satu alasan utama aktivitas ilegal terus berlangsung. Banyak warga menggantungkan hidup dari sektor ini, meski dengan risiko hukum dan keselamatan yang tinggi.
LIPPSU Desak Penindakan Tegas
LIPPSU menilai aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dan tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Penindakan harus menyasar seluruh rantai aktivitas, mulai dari pekerja, operator alat berat, hingga pemodal.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga masa depan masyarakat Linggabayu. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegas Ari.
LIPPSU juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan potensi tambang yang besar namun dikelola secara ilegal, Linggabayu kini berada di persimpangan antara peluang ekonomi dan ancaman kerusakan lingkungan. Tanpa penindakan tegas, kekayaan alam tersebut justru berisiko habis tanpa memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Laporan : Jhon Fitriadi.






