MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan bisnis gelap berupa penampungan getah karet hasil curian di PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), khususnya di wilayah Nagori Dolok Maraja dan Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (9/4/2026), menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini diduga merugikan perusahaan sekaligus masyarakat sekitar.
“Perputaran uang dari bisnis gelap ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per bulan, bahkan seorang oknum bos getah ilegal disebut meraup ratusan juta rupiah per hari,” ujar Azhari.
Getah curian diduga masuk ke pabrik melalui jalur Delivery Order (DO) seolah resmi, dengan dugaan keterlibatan oknum security berinisial JS dan bawahannya N.
Koordinasi penampungan dilakukan oleh IJL, dengan aktivitas pagi dan malam hari yang menyerupai pasar malam. Wilayah operasi pencurian diduga dibagi oleh dua kasek berinisial J dan Y.
Oknum security disebut menerima setoran mingguan Rp200 juta dari bos getah ilegal, ditambah Rp10 juta bila menangkap pencuri di luar jaringan tertentu.
Aktivitas penampungan berlangsung setiap hari, menghadirkan ratusan penjual dan mengubah kawasan menjadi ramai seperti pasar malam. IJL, yang baru setahun menetap, disebut sudah memiliki rumah senilai hampir Rp1 miliar, gudang penampungan, dan empat unit mobil mewah. Dugaan peredaran narkoba dan praktik sosial negatif juga muncul di sekitar lokasi penampungan.
Indonesian Law Enforcement and Justice (ILAJ) meminta aparat penegak hukum membongkar praktik ilegal ini dan mendesak DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan bisnis gelap tersebut.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa jika perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah per bulan, kasus ini termasuk kejahatan terorganisir yang harus diusut serius.
PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate mengelola ±17.828 hektare lahan karet di Sumatera Utara dengan HGU yang sedang dalam proses perpanjangan.
Perusahaan Jepang ini mempekerjakan ribuan karyawan lokal, dan seluruh hasil karet diekspor sepenuhnya ke luar negeri. Berdasarkan data pencurian sebelumnya, seperti kasus Kakek Samirin pada 2020, 1,9 kg getah dihargai Rp17.480. Jika dikalikan dengan skala penampungan ilegal saat ini, kerugian perusahaan diperkirakan signifikan.
LIPPSU menegaskan bahwa dugaan praktik bisnis gelap ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan praktik terorganisir yang perlu diusut tuntas untuk menjaga kredibilitas industri karet di Sumatera Utara serta perlindungan masyarakat sekitar.
Dalam keterangan resmi, pihak PT BSRE menyatakan, “Perusahaan menolak praktik ilegal dan meningkatkan pengawasan internal. Dugaan penampungan getah curian sedang dalam investigasi internal dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.”
Laporan : Heriyanto Budi.











